SNN | Jakarta, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (10/09/25).
Surat edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai acuan dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK yang diangkat dengan sistem kerja paruh waktu.
Kepala BKN menegaskan bahwa penerbitan aturan ini bertujuan untuk:
1. Memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
2. Menjamin adanya keseragaman prosedur di seluruh instansi pusat dan daerah.
3. Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan layanan administrasi kepegawaian.
“Dengan adanya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025, setiap instansi pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam mengusulkan serta menetapkan NIP bagi PPPK Paruh Waktu. Hal ini sekaligus memastikan pengelolaan manajemen ASN berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tegas Kepala BKN.
BKN juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk segera menindaklanjuti edaran ini, sehingga tidak terjadi keterlambatan administrasi yang dapat berdampak pada hak pegawai.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dapat diakses melalui laman resmi BKN: www.bkn.go.id.
Sumber: Badan Kepegawaian Negara (BKN) (Red Team)