BNNP Lampung Diduduki Aliansi Anti Narkoba Tolak Diskriminasi & Rehabilitasi Tebang Pilih

SNN | Bandar Lampung, Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung bersama ormas, LSM, advokat, dan tokoh masyarakat menggelar aksi menduduki Kantor BNNP Lampung pada Senin (8/9) pukul 11.00 WIB. Aksi ini mengusung tema “Bergerak Bersama untuk Keadilan Tanpa Diskriminasi dan Kriminalisasi” sebagai respons atas kasus pembebasan lima pengurus HIPMI Lampung yang dinilai janggal, Senin (08/09/2025).

Inisiator aksi Destra Yudha, SH, MH menyebut ada tiga tuntutan utama:

1. BNNP Lampung menahan kembali seluruh tersangka yang diamankan dan membatalkan status rehabilitasi mereka hingga persidangan.

2. Segera menangkap penyuplai narkoba.

3. Memeriksa oknum BNNP Lampung yang diduga menerima uang demi meloloskan rehabilitasi.

Kasus yang memicu aksi ini adalah penangkapan 11 orang di Karaoke Room Hotel Grand Mercure (28/8/2025), termasuk lima pengurus HIPMI Lampung: RG (34), SA (35), MR (35), WL (34), dan SP (35). Dari hasil tes, 10 orang positif narkoba dengan barang bukti 7 butir pil ekstasi. Namun, kelima pengurus HIPMI tidak dijadikan tersangka dengan alasan barang bukti kurang satu butir.

Dua advokat, Maya Rumanti, SH, MH dan Neni Triani, SH, menilai hal ini bentuk ketidakadilan. “Klien kami yang pemakai justru dibui tanpa kesempatan rehabilitasi, sementara mereka bisa bebas. Hukum seharusnya berlaku sama,” tegas keduanya.

Panglima Laskar Merah Putih Lampung, Nero Koenang, mempertanyakan konsistensi BNNP: “Kenapa banyak pengguna yang minta assesment ditolak, malah dihukum, sementara ada yang dengan mudah direhab?”

Kritik senada datang dari akademisi hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdianto, SH, MH, yang menilai penanganan BNNP Lampung tidak transparan. “Kasus HIPMI Lampung memperlihatkan diskriminasi. Asesmen tertutup, penindakan hanya sensasi, publik jadi kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

Aksi Aliansi Anti Narkoba ini akan berlanjut dengan mendatangi Hotel Grand Mercure, lokasi pesta narkoba tersebut. Titik kumpul massa berada di Masjid Al-Furqon, Lungsir.

Sumber: Aliansi Anti Narkoba Lampung, Advokat (Maya Rumanti, SH, MH & Neni Triani, SH), Laskar Merah Putih Lampung, Akademisi Hukum Unila Dr. Yusdianto, SH, MH.

Manajer IT & Advetorial : M.Rizqi Alfirmando, C.PS., C.GMC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi