BPJPH: Produk Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Produk Kosmetik wajib bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2026. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor pada acara Seminar yang diselenggarakan oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) pada 14th Exhibition & Seminar for Cosmetic Ingredients, di Jakarta International Expo Jakarta Utara, hari ini.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setelah 17 Oktober 2026 nanti itu sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, yaitu untuk produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan,” ungkap Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

“Kosmetik merupakan salah satu produk kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya umat muslim, maka perlu terjaga dengan memenuhi Standar Jaminan Produk Halal. Apalagi pangsa pasar kosmetik saat ini khususnya kaum perempuan muslim pasti memprioritaskan label halal saat membeli produk kosmetik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Afriansyah mengatakan bahwa sekalipun kewajiban bersertifikat halal dimulai Oktober 2026, saat ini sudah banyak produk kosmetik yang telah melaksanakan sertifikasi halal. Produk kosmetik halal juga memperoleh atensi yang tinggi tinggi dari masyarakat, termasuk melalui media sosial.

Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH Chuzaemi Abidin menambahkan bahwa BPJPH secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha, termasuk produsen produk kosmetik. Diharapkan sosialisasi dan edukasi terkait kewajiban sertifikasi halal ini dapat meningkatkan awareness dan transparansi industri kosmetik, sekaligus menumbuhkan kepercayaan konsumen, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim.

“Kami dari BPJPH melakukan upaya berupa sosialisasi edukasi melalui berbagai media salah satunya kegiatan seminar saat ini seperti yang dilakukan oleh Perkosmi, tentunya untuk meningkatkan peluang bisnis dalam pemasaran produk kosmetik, karena kebutuhannya cukup tinggi.” kata Chuzaemi.

“Kami juga mengapresiasi dan mendukung apa yang Bapak/Ibu (pengusaha) lakukan dalam memperluas dan meningkatkan kualitas produk dengan sertifikat halal.” ungkap Chuzaemi kepada peserta yang hadir.

Seperti diketahui, produk kosmetik terdata oleh BPJPH dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20232 – Kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi. Saat ini sudah ada 81.343 produk kosmetik dalam negeri yang telah bersertifikat halal. Selain itu terdapat pula 7.558 produk kosmetik luar negeri yang telah bersertifikat halal. website: bpjph.halal.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi