SNNPurwakarta, Jabar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada 10 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,22 miliar.
Dalam pemeriksaan uji petik, BPK menemukan bahwa penggunaan Dana BOS oleh 10 sekolah tersebut tidak sesuai dengan realisasi sesungguhnya. Ketidaksesuaian ini terungkap melalui analisis terhadap buku kas umum, rekening koran, dokumen pemindahan dana, hingga SPJ fungsional beserta bukti pertanggungjawaban.
Menurut laporan BPK, modus yang digunakan melibatkan komunikasi awal antara pihak sekolah dan penyedia barang atau jasa sebelum transaksi dilakukan melalui platform SIPLah. Dalam skema ini, dana yang sudah ditransfer ke penyedia kemudian dikembalikan seluruhnya kepada pihak sekolah, setelah dipotong margin keuntungan penyedia antara 3-10 persen sesuai kesepakatan.
Skema tersebut memungkinkan pihak sekolah menggunakan Dana BOS secara lebih bebas tanpa mengikuti rencana kegiatan yang telah tertuang dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Lebih memprihatinkan, salah satu dari 10 SMPN yang menjadi temuan bahkan diketahui menyerahkan username dan password akun Dana BOS kepada penyedia, sehingga penyedia dapat mengakses dan melakukan pengadaan barang/jasa (PBJ) secara langsung melalui toko mereka sendiri di platform SIPLah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penggunaan Dana BOS senilai Rp 2.229.383.095 dinyatakan tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya. BPK meminta Bupati Purwakarta memberikan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah-sekolah tersebut, serta menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
BPK juga merekomendasikan agar para kepala sekolah yang bersangkutan mengembalikan dana kelebihan penggunaan ke rekening BOS masing-masing, serta mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan peraturan.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Sadiyah, M.Pd, menyampaikan bahwa temuan penggunaan Dana BOS tersebut sudah ditindaklanjuti.
”Sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk diverifikasi. Konfirmasi dan pengecekan ulang telah dilakukan ke seluruh sekolah, dan hasilnya seluruh sekolah sudah melakukan tindak lanjut,” jelasnya pada Selasa (15/7/2025).
Ketua JMM (Jaringan Masyarakat Madani), melalui bidang pemerintahan Jamaludin, SE, mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta agar segera menindaklanjuti temuan ini.
”Modus seperti ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terencana. Jangan sampai pihak sekolah dan penyedia menikmati uang negara secara ilegal. Kami akan laporkan kasus ini ke Kejari agar diusut tuntas,” tegas Jamaludin. (*)