Sibernasionalnews.com – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi menerima kunjungan kerja (kunker) dan supervisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Jumat (07/03/2025).
Kunker yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024 itu dilaksanakan di Aula Melati kantor bupati setempat.
Dalam kesempatan itu Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan memiliki komitmen tinggi dengan terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah dengan harapan dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemkab Asahan, kata Taufik, tetap bertekat, berupaya, dan berharap agar opini WTP tersebut tetap berlanjut dan dapat dipertahankan. Sebagaimana diketahui bahwa pemeriksaan interim atas laporan keuangan yang dilakukan BPK RI perwakilan Sumut ini dilakukan sesuai Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI.
“Melalui pemeriksaan ini diharapkan tim pemeriksa dapat memberikan masukan, saran serta pendapatnya kepada kami. Mengingat, laporan keuangan yang memenuhi standar kewajaran, pasti akan berdampak kepada peningkatan nilai efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Bupati juga berharap pemeriksaan ini dapat digunakan sebagai media informasi dan bahan koreksi untuk penyempurnaan tugas di masa yang akan datang. Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta dapat menjadikan setiap kelemahan dan kesalahan sebagai pengalaman untuk perbaikan menuju arah yang lebih baik dan sempurna ke depan.
Tidak hanya itu, bupati juga tak lupa mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak membuat kesalahan yang sama untuk kedua kalinya. Kejadian-kejadian terdahulu terkait keterlambatan pemberian data, termasuk lambatnya tindak lanjut rekomendasi BPK, diharapkan tidak terulang lagi.
Sementara Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menyampaikan supervisi ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan BPK RI di Kabupaten Asahan. Dalam pemeriksaan itu disebutkan ada 3 hal yang dilakukan, yakni indentifikasi, analisis dan evaluasi.
Paula juga menjelaskan, pemeriksaan interim yang dilakukan BPK RI perwakilan Sumut di Kabupaten Asahan dimulai sejal tanggal 19 Februari sampai dengan 15 Maret 2025. Untuk itu Pemkab Asahan diharapkan dapat menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited nya kepada BPK selambat – lambatnya pada tanggal 27 Maret 2025.
Dalam acara itu terlihat hadir Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP, Sekretaris Daerah Drs Zainal Aripin Sinaga MH, jajaran Asisten, dan OPD lainnya.(Hdrg)