SiberNasionalNews.com-Bupati Luwu,H.Patahudding,S.Ag., mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025,sebagai respons terhadap aspirasi dan kondisi masyarakat.
Adapun Lima poin kebijakan PBB-P2 sebagai berikut:
1. Pembebasan PBB-P2 tahun 2025 untuk masyarakat miskin ekstrem dan Legiun Veteran RI.
2. Evaluasi tarif bertahap, terutama untuk objek pajak dengan kenaikan NJOP, serta pembukaan posko pengaduan di 22 kecamatan.
3. Pemberian keringanan,penundaan, penghapusan denda,dan kompensasi bagi wajib pajak yang membayar lebih tinggi.
4. Sosialisasi kolaboratif dengan tokoh masyarakat, DPRD,dan perwakilan wajib pajak guna mencari solusi yang adil.
5. Peninjauan ulang NJOP dan kelas tanah, demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kemampuan masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap keadilan sosial, dan mengajak masyarakat menjaga stabilitas serta kondusivitas wilayah.