SNN, Wonosobo – Diklat Paralegal Posbankum yang diselenggarakan kerja sama DPP Rumah Hukum Indonesia Raya dengan LBH Surya Kusuma baru saja selesai. Namun ada hal yang sangat penting bagi peserta Diklat Paralegal.
Apakah mereka telah lulus dan bisa mendapat sertifikat Paralegal dari Kemenkum RI melalui BPHN. Jawabannya yang pasti adalah belum tentu, karena masih ada 1 lagi tahapan yang sangat penting.
Untuk itu dibutuhkan Aktualisasi (Praktek/implementasi) peran Paralegal melalui Lembaga Bantuan Hukum, Kantor Hukum, Organisasi Bantuan Hukum dan sebagainya selama 3 bulan.
Demikian siaran pers DPP RHIR melalui Sekjennya Ramli Achmad Rifai,SE.,S.Kom.,MM, Minggu (20/04/2025) saat diwawancara awak media.
Narasumber Aktualisasi Peran Paralegal langsung disampaikan oleh CEO RHIR Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CPLA pada hari terakhir Diklat Paralegal Posbankum di Wonosobo.
Ruang lingkup Aktualisasi Peran Paralegal mencakup 3 Tekhnik, diantaranya : Tekhnik melaksanakan kegiatan Litigasi (melalui peradilan) seperti : Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara.
Yang kedua : Tekhnik melaksanakan kegiatan Non-Litigasi, diantaranya : Penyuluhan Hukum.
Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus (elektronik dan non-elektronik), penelitian hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di luar pengadilan, dan Drafting dokumen hukum.
Yang ketiga : Tekhnik melaksanakan kegiatan layanan hukum lainnya, diantaranya : Advokasi Kebijakan Perangkat Daerah, Pendampingan Program Pemerintah.
Pembentukan & Pembinaan kelompok kadarkum (Keluarga Sadar Hukum), Desa Sadar Hukum, dan Komunitas Sadar Hukum, ujar Dr H Misri.
Yang spesial untuk Paralegal binaan RHIR adalah setiap Paralegal RHIR harus mempunyai 6 karakter Paralegal, diantaranya : Karakter Ketuhanan, Kepedulian.
(DL)
Kerendagan Hati, Ketangguhan, Inovasi, dan Kemitraan, pungkas CEO DPP RHIR Dr H Misri, Minggu (20/04/2025).