Daerah  

Curat di Negara Batin, Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Tanda Sawit 1110 Kg

Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung mengamanatkan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/04/2025).

Pelaku inisial AY (25) berdomisili di Kampung Negara Harja Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Plt.Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wib di blok 3 Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan telah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit milik petani plasma yang bermitra dengan PT.BNIL Pakuan Ratu.

Saat itu sekitar pukul 22.00 Wib, Pelapor An. Arsalludin selaku Pam swakarsa plasma sawit Kampung Purwa Negara melakukan patroli bersama rekannya lalu melihat 3 orang yang mencurigakan lewat dijalan berjalan kaki sambil membawa eggrek (alat untuk mengambil buah sawit) menuju ke Blok 3 areal kebun sawit petani plasma.

selanjutnya Arsalludin menghubungi rekan – rekannya yang lain yaitu Wakil TPK, ketua kelompok blok 3 Kampung Purwa Negara, setelah berkumpul lalu korban dan rekan rekannya bersembunyi memantau sambil menunggu para pelaku keluar dari dalam kebun sawit.

Lanjut Plt Kapolsek, sekitar pukul 02.00 WIB di hari Rabu tanggal 09 April 2025 para pelaku keluar dari areal kebun sawit, setelah pelaku diduga membawa hasil curian dengan mengunakan ran mobil pick up dengan No.Pol: B 1548 CVM keluar dari areal kemudian korban dan saksi mengamankan terduga pelaku,sedangkan rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti

Atas kejadian pencurian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya terduga pelaku dan beserta barang bukti Ran mobil pick up kijang super No.Pol B 1548 CVM dan buah tandan sawit dengan berat 1110 Kg dibawa ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan untuk terduga pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.”ungkap Kapolsek.(Edison Anggara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi