Daerah  

Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus Pelaku Curi Hp di Rumah Makan

Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di salah satu rumah makan di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (19/05/2025).

Tersangka inisial W (47) berdomisili di Kampung Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menyampaikan bahwa hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan disalah satu rumah makan di Kampung Gunung sangkaran, Blambangan Umpu.

Lanjut Kasat, saat itu korban membawa mobil fuso hino dan berhenti dirumah makan tersebut karena mobil muatan yang dikendarai mengalami kerusakan.

Sembari menugu alat untuk memperbaiki kendaraan yang dikendarai korban lalu pada Selasa (13/05/2015) pagi korban berada di lesehan rumah makan sembari memegang HP dan menelpon seseorang yang membawa alat untuk memperbaiki mobil sambil menugunya karena tidak kunjung datang lalu korban tertidur sekitar pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya Korban baru mengetahui HP miliknya hilang setelah terbangun pada pukul 03.00 WIB setelah dicari di sekitar juga tidak ada.

Rabu paginya pukul 07.00 wib korban memeriksa CCTV bersama saksi melihat ada seseorang yang diduga melakukan pencurian Hp milik korban saat tertidur.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Hp merek Oppo A3X warna biru yang apabila ditaksir dengan uang senilai Rp. 2,6 juta rupiah dan melapor ke Polres Way Kanan guna ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wib Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Desa Talang Jemabatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.

Atas informasi tersebut anggota Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan berhasil menangkap diduga pelaku berikut barang bukti dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Saat ini tersangka dan BB Hp merek Oppo A3X milik korban dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Edison Anggara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi