Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan meringkus pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di halaman Masjid Fakul Yaqin Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Sabtu (23/08/2025).
Terduga pelaku berinisial FS (26) berdomisili di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, (29/05/2025) sekitar pukul 18.00 Wib korban an. Karno berangkat dari rumah menuju Masjid Fakul Yakin Kampung Negara Jaya mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah dengan No.Pol: B 3975 COC.
Sesampainya di halaman Masjid, lalu korban langsung memarkirkan sepeda motor lalu masuk kedalam masjid untuk melaksanakan ibadah salat magrib berjamaah.
Selanjutnya sekitar pukul 18.15 Wib setelah melaksanakan salat, korban ingin pulang dan didapati sepeda motor Honda beat yang sebelumnya diparkir di halaman samping masjid sudah hilang.
Korban bersama masyarakat sempat berusaha melakukan pencarian disekitar masjid dan dijalan tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, Karno melaporkannya ke Polsek Negeri Besar.
Kronologi penangkapan dijelaskan Kapolsek dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 Wib, unit reskrim Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Atas informasi tersebut personel unit reskrim langsung menuju ke Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, hasilnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Negeri Besar.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (Satu) unit R2 yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol, baju kaos warna kuning dan celana pendek lepis warna hitam dibawa ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,”jelas Kapolsek.(Edison Anggara)