Dewan Pers Tegaskan Profesionalisme Media dalam Pemberitaan Unjuk Rasa

SNN | Jakarta, Dewan Pers secara resmi mengeluarkan Seruan Nomor 01/S-DP/VIII/2025 terkait pemberitaan aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak Kamis (28/8) di wilayah Jakarta. Dalam seruan tersebut, Dewan Pers menekankan pentingnya media massa menjaga profesionalisme, akurasi, serta keselamatan jurnalis di lapangan.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa media memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi yang benar dan berimbang. “Media harus bekerja secara profesional, berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (29/8).

Lebih lanjut, Dewan Pers menegaskan empat poin utama:

1. Media massa wajib bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik.

2. Fakta peristiwa harus disampaikan secara akurat, jujur, dan berimbang demi kepentingan masyarakat luas.

3. Jurnalis di lapangan diingatkan selalu waspada, menjaga keselamatan diri, dan menjalankan liputan dengan baik.

4. Aparat keamanan diminta menjamin keselamatan para jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik di tengah unjuk rasa.

Dewan Pers menegaskan bahwa keberadaan pers di lapangan bukan sekadar peliput, melainkan juga pilar demokrasi yang menjamin hak publik atas informasi yang benar.

“Keselamatan jurnalis harus menjadi prioritas bersama. Media juga harus tetap menjadi sumber informasi yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tegas Komaruddin.

Dengan seruan ini, Dewan Pers berharap media dan aparat dapat bekerja sama menciptakan situasi kondusif, sehingga publik tetap mendapatkan informasi yang jernih tanpa mengabaikan keselamatan para pekerja pers. (Red Tim)

Sumber: Seruan Dewan Pers No. 01/S-DP/VIII/2025, Jakarta, 29 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi