SNN, Beltim | Sebelum tgl 10 April 2025 Awal media Mendapatkan informasi Dari Warga Damar Inisial KB Mengabarkan Aktivitas Tambang Timah Tepat Posisinya Belakang Kantor PDI Belitung Timur Di Duga Banyak Menghantam Menghabisi Lahan Kawasan Negara Yang Di Ketahui Terpercaya Pemilik Tambang Inisial L alias Nama Sapaan Lopek Sudah Lama beroperasi Seakan Hukum Di Belitung Timur Tak ada arti “
Banyak Lagi nama-nama yang di kantongi Dari Tim investigasi Dan Media Salah Satu ya Inisial G alias Gun ” Mereka Semua di dalam upaya konfirmasi Sampai Berita ini Naik Belum Ada jawaban Satupun Dari mereka ‘ info Dalam Waktu dekat Kesatuan LSM Bin Akan melaporkan Resmi ke polres atau ke gakkum pusat
Undang-Undang (UU) Minerba mengatur bahwa negara dapat mengambil alih lahan tambang yang bersengketa. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat.
Penjelasan Negara dapat mengambil alih IUP yang tumpang tindih sebagian atau seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)-nya.
IUP yang tumpang tindih dapat berupa IUP yang bertabrakan dengan WIUP lain, bersinggungan dengan IUP yang masih berlaku, atau bertumpang tindih dengan IUP lain. IUP yang tidak kunjung dikerjakan akan diambil alih oleh negara untuk ditata ulang.
Negara kehilangan potensi pendapatan selama bertahun-tahun jika IUP yang diperebutkan tidak kunjung dikerjakanSelain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.
Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.
Menghadapi PETI, pemerintah melakukan upaya penindakan dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi ( Lendra Gunawan tim )