Daerah  

“Di Panggil Inspektorat Nisel”Kepala Puskesmas Huruna Tercium Dugaan Korupsi BOK,JKN Hingga Penyalahgunaan Fasilitas Ambulans

Nias selatan | sibernasionalnews.com – Di tengah harapan besar terhadap transparansi dan akuntabilitas layanan kesehatan, sebuah laporan dugaan penyimpangan dana publik kembali menggema, kali ini berasal dari tubuh UPTD Puskesmas Huruna, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan.

Dua orang staf puskesmas huruna melaporkan Kepala Puskesmas Huruna, inisial ‘MG’ ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penyalahgunaan fasilitas ambulans, hingga tindakan intimidasi terhadap pegawai.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi pada 20 September 2022 lalu.

Dalam laporan yang diterima redaksi, yakni sejumlah pelanggaran administratif dan etis diungkapkan, pembagian dana BOK tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban (SPJ), pencairan dana yang tidak tepat waktu, serta dugaan penggunaan ambulans puskesmas untuk kepentingan pribadi.

Dana BOK triwulan pertama tahun 2022, senilai sekitar Rp36 juta, disebut baru dibagikan pada Agustus setelah pergantian bendahara.

Distribusinya dilakukan tanpa penjelasan formal, tanpa SPJ, dan tanpa prosedur sebagaimana seharusnya.

Hal serupa terjadi pada dana BOK triwulan kedua yang dibagikan dalam bentuk amplop kepada sekitar 60 staf. Dana JKN untuk periode Juli–Desember 2022 bahkan belum diterima para staf hingga akhir Oktober 2023.

Kegiatan operasional lainnya pun tampak berjalan tanpa rutinitas yang wajar, rapat staf, misalnya, hanya dilakukan tiga kali dalam setahun anggaran, dan pertemuan lintas sektoral disebut hanya terjadi sekali.

Penggunaan ambulans puskesmas menjadi sorotan tersendiri. Beberapa warga disebut pernah ditolak saat membutuhkan layanan ambulans untuk mengantar pasien atau jenazah.

Padahal kendaraan tersebut diduga kerap digunakan untuk urusan pribadi. Situasi itu baru berubah sejak Oktober 2022, setelah muncul tekanan dari masyarakat dan internal institusi.

Selain itu, kunci ruang obat sempat dikuasai secara sepihak oleh kepala puskesmas selama sembilan bulan, membuat akses terhadap obat-obatan menjadi terganggu.

Kepala puskesmas juga diduga mengganti penanggung jawab program tanpa surat keputusan dan mengintimidasi staf dengan ancaman mutasi sepihak.

Respons Inspektorat: Proses Berjalan, Hasil akan Disampaikan

Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, SH., MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi masyarakat terkait dugaan penyelewengan tersebut.

Menurutnya, proses klarifikasi dan pemanggilan pihak terkait telah dilakukan.

“Laporan itu benar adanya, dan kami sudah memanggil Kepala Puskesmas Huruna untuk dimintai keterangan.

Saat ini, Inspektorat sedang memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Amsarno kepada media melalui sambungan WhatsApp nya, Jumat (9/5/2025).

Ia mengakui bahwa laporan ini sudah diterima sejak lama, namun keterbatasan jumlah auditor membuat proses penanganan berjalan agak lambat.

Meski demikian, Amsarno menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan profesional.

“Perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi kami. Kami serius mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan Terkait Dugaan Penyelewengan di Puskesmas Huruna

Kepala UPTD Puskesmas Huruna, berinisial ‘MG’ saat dimintai tanggapannya atas dugaan itu melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Jumat (9/5/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut belum mendapat respons, meskipun telah terlihat centang dua pada aplikasi pesan WhatsApp.

 

Reporter: (Marinus N Wau)

Editor: red/ DL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi