Diduga Aktivitas Peti Ilegal kian Marak LAKI Minta APH Jagan Tutup Mata

SNN-ketapang Kalbar-diduga Aktivitas Peti Ilegal kian marak di kebupaten Ketapang Kalimantan Barat kecamatan sungai Melayu Rayak kian menjadi jadi.

Pasal nya pantauan tim investigasi Ormas laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) terdapat bnyak aktivitas pertambangan Ilegal.

Dalam konferensi pers.rabu 12 /3/2025 Jumadi mengatakan hal ini sebenarnya bukan hal baru lagi.di karenakan dampak kerusakan pada lingkungan sangat luas dan kian memperihatinkan.

Jumadi meminta Aparat penegak hukum.Jagan tutup mata,

Lebih lanjut Jumadi. Mengatakan penegakan hukum Jagan pendang bulu. karena ini negara Demokrasi

Kalau salah Dan melanggar aturan dan hukum Pihak yang berwajib harus bertindak.dan mengambil langkah.karena selain merugikan negara juga berdampak kepada Lingkungan.

 


Lebih lanjut ,
Undang-Undang (UU) yang mengatur pertambangan ilegal adalah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi pidana, seperti:
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar bagi pelaku penambangan tanpa IUP
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar bagi pelaku yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP
Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi pelaku yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang IUP

SNN Ibrahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi