SNN, Belitung | 09 April 2025 Awak media menemukan Sebuah Gudang Di Duga Banyaknya Temuan Berbentuk peti Di kunci Dan Beberapa Tumpukan jerigen berisi minyak “
Beberapa Peti dan Terkunci gembok dan Tumpukan jerigen berisi minyak Yang Di Duga Asal minyak tersebut masih Upaya di Dalami Dari awak media ” Di Duga Barang di Sana ilegal Semua ‘ yang beralamat jalan telek 3 desa air ketekok tanjung pandan ” Informasi dari Salah sumber Terpercaya inisial AB Salah Satu Mantan Pekerja di Salah Satu CV TBS ( Tin Bintang Sembilan ) Membenarkan Bahwa telah terjadi pembelian timah di luar IUP Alias Sistem COD
Menurut informasi yang di dapat oleh awak media dari berbagai narasumber yang enggan di publikasikan identitasnya memberikan laporan akan benar adanya dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh mitra PT.Timah yaitu CV.TBS ( Tin Bintang Sembilan) mengenai pembelian biji timah di luar IUP PT.Timah atau biasa di sebut dengan COD telah berlangsung cukup lama dan sudah sering terjadi di lapangan menurut narasumber inisial (AB”KB)
Dalam pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Tim investigasi Dan Awak Media terus Masih Mendalami kepada Bos inisial JD kalau emang semua y sudah Lengkap Tim investigasi LSM BIN akan Membuat laporan resmi atas Dugaan melanggar aturan
Pembelian timah di luar IUP (Izin Usaha Pertambangan) melanggar peraturan pertambangan dan dapat dikenakan sanksi.
Peraturan terkait pertambangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pengelolaan mineral ikutan timah
Tim investigasi LSM Akan melaporkan apabila Semuanya Mebenarkan Atas Aktivitas meraka Sesuai hukum yang berlaku Sampai berita ini naik masih Upaya konfirmasi Selanjutnya (Tim)