SNN, Madina | Anggota Plasma KUD Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan aksi protes dan mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM. Selasa (11/2/2025).
Kedatangan anggota KUD itu untuk menyampaikan sikap mosi tak percaya, meminta dan menuntut pengurus KUD Pasar Baru Batahan yang saat ini menjabat untuk mundur dari jabatannya.
Aksi protes dari anggota KUD ini dilakukan karena semua anggota KUD merasa kecewa dengan kinerja pengurus koperasi yang dianggap tidak transparan, dan diduga memperkaya diri, serta tidak memenuhi keputusan semua anggota KUD Pasar Baru.
Mereka juga meminta Kepala Dinas Koperasi UMKM untuk menyurati Pihak Management PTPN IV Kebun Plasma Madina untuk penangguhan pembagian SHP atas nama KUD, serta memfasilitasi penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa dengan agenda tunggal pergantian pengurus dan pengawas KUD.
Serta memberikan Mandat sepenuhnya kepada Management PTPN IV untuk tetap mengeluarkan biaya rutin terkait pemeliharaan dan pengelolaan di kebun Plasma KUD tanpa persetujuan pengurus KUD Pasar Baru yang di non-aktifkan.
“Kami tidak akan diam melihat kinerja pengurus koperasi yang buruk, karena selama ini kami merasa sudah di tipu berulang kali oleh pengurus KUD yang sekarang, maka dari itu kami meminta bantuan Dinas Koperasi agar permasalahan ini secepatnya tersolusikan,” ucap Yurdan SE diruang Kepala Dinas Koperasi Madina.
Selain itu, Yurdan juga menilai, KUD Pasar Baru Batahan dibawah pimpinan Malvinas Ahmad Cs, anggota KUD hanya memperoleh penghasilan 500 sampai 700 ribu per 2 sampai 3 bulan.
“Sudah 9 tahun ini kami tertipu, kami menuntut pengurus KUD untuk mundur, dan digantikan oleh orang yang lebih kompeten dan transparan, agar kami masyarakat dan anggota KUD bisa hidup sejahtera,”kata Yurdan.
Sementara, anggota KUD lainnya berharap, dengan dibuatnya mosi tak percaya ini diharapkan Malvinas Ahmad dan pengurus lainnya segera memenuhi keputusan anggota KUD, dan segera mundur.
“Tak muluk muluk, kami hanya meminta pengurus KUD Pasar Baru Batahan segera lah mundur, karena masa jabatan pengurus yang sekarang juga sudah habis di tahun 2024 lalu, jadi janganlah dibuat semakin buruk KUD itu,”ujar Rahmadi Anas.