SiberNasionalNews.Com,Maros,Sulsel- Pengerukan material sertu di Bulan September 2023 lalu yang dilakukan Oleh Balai Besar Pompengan diduga disalah gunakan oleh Oknum balai serta Oknum Pegawai PDAM Makassar, dimana harusnya material hasil pengerukan tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh warga Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros sesuai kesepakatan sebelum dilakukan pengerukan.
Material hasil pengerukan oleh pihak Balai Besar Pompengan Maros di Bendung Leko Pancing, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ditampung di Samping Kediaman Oknum Pegawai PDAM Makassar Berinisial Lelaki (MR).
Dalam aksi (MR) diduga bekerjasama dengan Oknum pihak balai yang dimana dibantu oleh lelaki Berinisial (JL) dalam melakukan penjualan.
Hal tersebut baru diketahui adanya penjualan oleh Malik selaku Pengurus LSM KIPFA Maros pada bulan Juni 2025, kemarin.
“Pengerukan dilakukan Tahun 2023, dan baru terungkap atas penyalahgunaan Material secara ilegal dengan dijual untuk kepentingan pribadi tanpa masuk pada Kas Negara, hal ini jelas merugikan Negara karena dana hasil penjualan material dari pengerukan sudah dilakukan kurang lebih 2 Tahun”,Jelas Malik kepada awak media pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Selain itu Malik menjelaskan terkait penjualan ilegal material tersebut diduga karena lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat serta pihak Kepolisian setempat.
“Ini terjadi kerugian Negara karena lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat, mulai kepala Desa, Kecamatan, serta Pihak Polsek setempat, dan kami menduga bahwa terkait bebasnya transaksi ilegal yang rugikan negara ini karena adanya konspirasi jahat beberapa Oknum yang terlibat dan semoga tidak ada Oknum pemerintah atau Aparat Penegak Hukum, namun hal ini perlu dilakukan tindakan tegas oleh pihak APH untuk mengusut tuntas mafia penjualan Ilegal yang rugikan negara”,tegas Malik.
Sementara Malik akan melaporkan hal ini secara resmi ke Pihak Polda Sulsel serta Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Kami akan melaporkan secara resmi hal ini Minggu depan agar para pelaku diberikan tindakan tegas akan Tindak Pidana yang terjadi yang merugikan Negara”,tutup Malik. (**)Tim