Hukum  

Diduga Pembelian Biji Timah Ilegal Dibekengi Oknum Berpangkat Kompol

SNN, Belitung | 26 April 2025 pantauan Seputaran Tanjung Pandan Ada Beberapa Meja Goyang Dan Kolektor Beraktivitas Di Duga ilegal Terbuka Bebas Beroperasi “Salah Satu meja goyang Simpang nelayan siput Adanya dugaan untuk pembelian biji timah ilegal yang di bekengi oleh oknum yang berpangkat kompol dengan inisial “AW’ masih beraktifitas dengan bebas menurut narasumber yang bernama NIKO ” Awak media menemukan langsung aktivitas di Duga tak mengantongi izin dan merasa hebat

Terkait Adanya Temuan Dan pemberitaan Kolektor dan Meja goyang Timah yang diduga tidak taat aturan dan tidak mengantongi surat izin iupTimah Atau dari PT timah dan Di Bekengi APH Aparat Penegak Hukum pangkat Kompol yang tak Asing lagi dalam lingkaran timah ” Di mohon hukum atau atasan harus menindak tegas dan Memberi sanksi kepada Bawahannya’karena Sudah Banyak setiap tambang Maupun usaha apapun pasti ada APH Aparat Penegak Hukum di dalam Lingkaran usaha tersebut

Kami menghimbau agar APH (aparat penegak hukum) yang memang Benar-benar bekerja dan Bertugas Sesuai dengan Jalurnya untuk lebih memperhatikan kegiatan atau aktifitas yang di duga melanggar hukum ‘ sudah jelas posisi lokasi pembelian terbuka bebas seakan hukum tak berlaku bagi para kolektor tersebut Karena merasa di Belakang ada yang Bekengi

UU No. 3/2020 menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional karena pengelolaannya berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Namun daerah tetap akan mendapat manfaat, bahkan diharapkan lebih besar, dari pengelolaan minerba paska penerbitan UU No.3/2020, peran pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan segera disusun. Selain itu

(UU) juga memperkenalkan izin baru yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan kepada pemerintah provinsi apakah sudah ijin yang sudah di atur di Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Selanjutnya Awak Media meminta kepada Satuan Pol-PP d Dan Aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pemberitaan yang sudah jelas meja goyang di Bekengi Oknum APH Aparat Penegak Hukum tersebut tak memiliki izin Seakan Hebat

Kalaupun Tidak ada Tanggapan Dari pemerintah di Daerah Setempat Tentang Penindakan terhadap Berita Ini ” Maka kesatuan tim akan menindaklanjuti laporan Kepimpinannya atau menyurati Langsung ke pak presiden mengenai APH Aparat Penegak Hukum yang Bekengi usaha ilegal meja goyang maupun tambang-tambang di Belitung ( red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi