SNN, Mesuji – Dugaan peristiwa kecurangan timbangan Lapak Sawit yang berada di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang dialami berulang kali oleh seorang konsumen berinisial G, yang terjadi beberapa hari lalu telah diketahui oleh pihak Dinas koperasi, Industri & Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Mesuji.
Dimas Koperindag Mesuji siap melangsungkan tanggung jawabnya usai menerima laporan atau informasi dari konsumen yang merugi ini.
“Terkait laporan dugaan kerugian konsumen ini, kami siap melakukan pengawasan dan uji tera timbangan lapak sawit tersebut, selagi ada usulan tertulis perihal permintaan uji tera ke Dinas Koperindag Kabupaten Mesuji, Rohmat saat dikonfirmasi , Selasa (15/04/2025).
Rohmat menekankan kepada seluruh pelaku usaha lapak sawit yang berada di Kabupaten Mesuji diminta menghindari perbuatan yang dapat merugikan konsumen.
“Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen ( UU RI No. 8 Tahun 1999), ada Sanksi hukum pidana penjara 4 (empat) tahun berdasarkan pasal 385 KUHP tentang penipuan bagi pelaku usaha yang melanggar,” tegasnya.
Ia juga menghimbau semua pihak, baik konsumen dan selaku usaha lapak sawit dan singkong yang ada di Mesuji, agar selalu berpedoman menaati ketentuan Undang-Undang perlindungan konsumen di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999.
“Dalam UU perlindungan Konsumen, sudah di atur hak kewajiban pelaku usaha lapak sawit dan singkong maupun konsumen. Kemudian, perbuatan yang dilarang dan di langgarnya itu menjadi tanggung jawab dari keduanya, yang juga sudah diatur cukup jelas,” Pungkasnya. (Juari).