SNN, Ketapang Kalbar | Diduga SPBU siduk kerap menjual BBM Berjenis bio solar mengunakan drum.
Hal itu di buktikan dengan beredarnya Video yang memperlihatkan beberapa Ibu Ibu mengamuk di SPBU siduk. Dari Video yang beredar ibu tersebut mengamuk di karenakan dirinya kerap tak mendapatkan BBM di karenakan habis Di jual ye pengepul.
Padahal dirinya membeli untuk kebutuhan sehari-hari sebagai nelayan.
14/3/2025
Sementara UUD.BBM bersubsidi jelas mengatur. Kebijakan subsidi BBM sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Kebijakan ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, lemah, dan tidak mampu.
Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan BBM bersubsidi Aturan penggunaan BBM bersubsidi diatur dalam Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Perpres 191/2014 telah diubah melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Pemerintah berencana membatasi penjualan BBM bersubsidi, seperti pertalite dan solar, mulai 1 Oktober 2024
Sanksi penyalahgunaan BBM bersubsidi
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Apabila tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak sanggup membayar denda tersebut, maka menggantinya dengan kurungan penjara.
SNN.Ibrahim