DPRD Sergai Gelar Paripurna PAW anggota DPRD Sergai Hj. Hamidah Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Sergai – Sibernasionalnews.com, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian pemberhentian dan pengangkatan antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sergai, Hj. Hamidah, S. Farm, Apt sisa masa jabatan, 2024-2029.

 

Rapat paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang dan turut dihadiri Bupati Sergai H. Darma Wijaya, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sergai, Rabu (9/7) sekira pukul 14.00 WIB.

 

Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., secara resmi mengambil sumpah dan janji kepada Hamidah selaku anggota DPRD Sergai.

 

Dalam sambutannya, Bupati Sergai H. Darma Wijaya mengatakan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk menjaga kesinambungan fungsi legislatif dalam menjalankan tugasnya: pembentukan peraturan daerah, pengawasan, serta penganggaran. Maka dari itu, kehadiran ibu Hj. Hamidah dalam lembaga DPRD ini sangat penting demi menjamin kelancaran roda pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Saya ucapkan selamat kepada Ibu Hj. Hamidah, S.Farm., Apt atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan. Kami berharap kehadiran ibu di lembaga legislatif ini dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat”ujarnya.

 

“Kami meyakini, dengan latar belakang dan pengalaman ibu Hamidah, kontribusi positif akan segera dirasakan, baik dalam perumusan kebijakan daerah maupun dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan,” tambah Bupati.

 

Dikatakan Bupati Sergai, pelantikan ini juga menjadi momen penting untuk merefleksikan kembali komitmen kita terhadap pelayanan publik, integritas, dan semangat membangun Serdang Bedagai yang maju tangguh dan berkelanjutan (DAMBAAN MANTAB).

 

“Mari kita jaga kekompakan, kolaborasi, serta semangat gotong royong demi kemajuan daerah yang kita cintai ini,”tutup Darma Wijaya.

 

Diketahui, pengangkatan Hj. Hamidah sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD Sergai dari Fraksi PDI-P sisa masa jabatan tahun 2024-2029 sesuai keputusan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution nomor 188.44/417/KPTS/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

 

Turut hadir dalam paripurna tersebut, unsur Forkopimda, para Wakil Ketua DPRD Sergai, Sekretaris DPRD M. Fahmi, para anggota DPRD Sergai, Insan Pers dan tamu undangan lainnya.

 

Roni purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi