Dua Pengedar Narkoba, Inisial A P alias A L dan D alias B Berhasil Di Grebek Tim Sat Narkoba Polres Sergai Bersama Personil TNI -AD Koramil 10/SR

Sergai – Sibernasionalnews.com, Dua Pengedar narkotika jenis shabu inisial A P alias A L (36) dan D alias B (40) di dusun 4 Desa Firdaus, Kecamatan Sei rampah Kab Serdang Bedagai

Berhasil di ringkus tim gabungan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama personel TNI-AD Koramil 10/SR Babinsa Firdaus, Minggu (15/6/2025) sekira pukul 17.00 wib.

 

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H.. melalui kasat narkoba AKP Iwan Hermawan, SH menjelaskan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan transaksi / jual beli narkoba.

 

Begitu cepat dan tepat melakukan menindakan serta melanjuti laporan tersebut, kasat narkoba AKP Iwan Hermawan, SH memerintahkan Kanit 2 sat narkoba polres Sergai IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos,. M.H dengan tim gabungan bersama personil TNI-AD 10/SR Babinsa Firdaus Praka Andriansyah dan personel sat narkoba polres Sergai untuk melakukan patroli di seputaran (TKP) Tempat Kejadian Perkara.

 

petugas menemukan 2 orang yang di curigai sedang duduk di bawah pohon, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan tempat, namun dua orang tersebut bersih keras tidak mau di geledah, terpaksa personil melakukan tindakan dengan cara memborgol ke dua orang tersebut,” jelasnya.

 

Selanjutnya, personil melakukan penggeledahan badan terduga A P alias A L di temukan dompet di saku belakang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu 2 plastik klip berukuran sedang, sedangkan dari terduga D alias B terdapat 1 paket kecil berisikan narkotika jenis shabu di dalam casing hp.

 

Dengan gerak cepat Petugas Gabungan TNI – POLRI langsung mengamankan dan membawa kedua tersangka ke Mako Polres Sergai beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, dan Dari hasil introgasi terhadap kedua tersangka, mereka membeli barang haram tersebut di Belidaan desa firdaus, kecamatan Sei rampah dengan seorang pria berinisial H,” ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh Tim

gabungan TNI- POLRI pada saat penangkapan diantaranya 1 paket klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5.94 gram.

 

Kemudian, 1 paket kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0.22 gram, 1 buah dompet kecil, dan 1 bungkus plastik hitam, 1 buah pipet skop, 1 buah hp android merk redmi warna biru dengan casing abu abu, 1 bal plastik kosong, dan 1 plastik kosong berukuran besar.

 

Terpisah, Kasihumas polres Sergai Iptu L.B. Manullang di Mako polres Sergai (18/6/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersangka A P alias A L dan D alias B.

 

Berdasarkan keterangan D alias B bahwa ianya telah menerima 3X narkotika jenis shabu dari A P alias A L secara gratis dengan imbalan harus mau disuruh dan diperintah, Sedangkan tersangka H masih dalam proses penyelidikan dan sudah di terapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

 

Kepada A P alias A L dan D alias B melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika.

 

Dan pasal 112 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram. Dan diancam dengan pidana hukuman penjara 6-20 tahun,” tegasnya.

 

(R Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi