Dugaan Ketidakmerataan Pembayaran Gaji Aparat Desa di Bojong Barat, Lampung Utara

SNN |LAMPUNG UTARA. Sebuah dugaan muncul terkait tidak meratanya pembayaran gaji untuk sejumlah aparat desa di Desa Bojong Barat, Kecamatan Kota Bumi Kota, Kabupaten Lampung Utara, Jum’at (19/09/2025).

Sejumlah mantan Ketua RT dan Kepala Dusun (kadus) mengeluhkan gaji mereka selama beberapa bulan belum terbayar oleh oknum Kepala Desa (Kades) yang sedang menjabat.

​Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menduga bahwa gaji hanya diberikan kepada aparat desa yang baru menjabat. Sementara itu, gaji para aparat yang lama dan telah digantikan, diduga belum diterima selama tiga bulan. “Gaji terakhir itu sudah dibayar, tapi yang baru. Yang lama yang sudah diganti, itu sudah beberapa bulan tidak dibayar,” ujar warga tersebut.

​Jika dugaan ini terbukti benar, oknum kepala desa tersebut dapat dijerat oleh hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan dan program pemerintah desa dengan baik. Kegagalan dalam menjalankan kewajiban ini, termasuk dalam hal pembayaran hak-hak aparat desa, dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

​Selain itu, pembayaran gaji yang tidak merata juga dapat merujuk pada Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang menyatakan bahwa perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulannya. Dugaan pelanggaran ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan.

​Warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan segera melakukan penyelidikan. Penyelesaian tunggakan gaji para mantan aparat desa sangat penting untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.(Red Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi