Daerah  

Dugaan Pelecehan Dibawah Umur Didesa Balohao Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan.

Sibernasional News.Com Nias Selatan Dugaan Pelecehan Dibawah Umur Terjadi pada Tanggal Senin 20 Mei 2025 Didesa Balohao Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan Provinsi sumatera Utara.

kejadian Dihari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 Sekira Jam 11 wib pagi Diduga Pelaku An.SYUKUR PUTRA MAS JAYA BUULOLO Umur 17 Tahun Kelas Dua SMKN 2 Aramo Anak Dari An.”ARISOKHI BUULOLO Alias AMASITERI BUULOLO”.

“SYUKUR PUTRA MAS JAYA BUULOLO” Cabu les dari sekolah SMKN 2 Aramo langsung terduga pelaku masuk didalam rumah korban An.”FEBRIANIS BUULOLO”umur 12 tahun masih SD Balohao anak dari”KARTNI GIWA” alias Ina Desi giawa suaminya(Almarhum),melecehkan korban sampai pingsan.

Saat itu ibu korban pergi Aramo untuk belanja keperluan sehari-harinya dan kakak sikorban sudah ada disekolah SMKN 2 Aramo sehingga dirumah korban tinggal berdua dengan adeknya umur 3 tiga tahun akhirnya terduga pelaku bisa bisa luasan melakukan reaksi bejatnya.

Setelah kejadian ibu korban pulang dari pekan Aramo dan melihat anaknya sudah lelah dengan penuh darah dan ibu sikorban menanyakan anaknya “FEBRIANIS BUULOLO” siapa yang melakukan ini sama kamu ujar “FEBRIANIS BUULOLO SYUKUR PUTRA MAS JAYA BUULOLO anaknya Ama siteri Buulolo seperti yang ada dividio beredar dipostingan yg lagi viral.

Ibu korban langsung datang kerumah kades BALOHAO dan tidak ada tindakan serius,sampai hari ini rombongan pemerintahan desa balohao membela terduga pelaku anak dari ketua BPD.

Maka orang tua korban memohon kepada penegak hukum supaya dibelakukan UU No.35 tahun 2024 tentang perubahan atas uu No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak mengatur tentang perlindungan anak,termasuk dari tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal 59 ayat (1) dan (2) huruf j menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah,danlembaga negara lainnya wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak,termasuk korban kesehatan seksual.pasal 54 mengatur hak-hak anak,termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari kesehatan seksual dan kekerasan di satuan pendidikan.

Pewarta FZ BUULOLO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi