Dugaan Penipuan Telah Kembali Terjadi Di Jakarta Pusat, Pria Asal Sulawasi Telah Menjadi Korban

SNN, Jakarta — Team Investigasi WJ Internasional Bersama dengn Team Invstigasi Siber Nasional telah mendaptkan keterangan dari salah satu Pria korban Penipuan yang berinisial HPD asal sulawesi selatan. Korban tersebut awalnya ketemu dengan seorang ibu rumah tangga yang berinisial (Ar) menyampaikan kalau dia ada urusan pendanaan yang dia miliki saat sekarang ini dalam proses dan dia butuh tambahan dana pengurusan.(Ungkap Team Investigasi)

Kebetulan si korban ini (Hpd) sedang membutuhkan modal untuk melanjutkan proyek yang ingin di kerjakan, akhirnya sipelaku ini yang berinisial (Ar) memberikan iming”nya kalau bapak bisa bantu kekurangan dana saya untuk menyelesaikan pengurusan pencairan dana yang saya urus, maka saya akan memberikan dana untuk menjalankan proyek bapak.(ucap Korban)

Akhirnya korban (Hpd) pun bergegas memberikan dana tambahan untuk pengurusan pencairan dana yang telah di urus oleh si pelaku (Ar). Dengan Harapan Korban benar” bisa mendapatkan dana milyaran rupiah untuk melanjutkan proyeknya.

Kejadian ini terjadi sejak bulan maret 2025, di sekitar wilayah jakarta pusat, Korban dijanjikan dana untuk melanjutkan proyeknya setelah cair dana yang telah di urus oleh si pelaku (Ar) di bulan maret 2025 juga. Namun janji itu pun tidak pernah nampak sama sekali.

Korban (Hpd) merasakan dan menduga dirinya ini kena’ tipu, Hingga korban menemui dan menyampikan kejadian tersebut kepada Team Investigasi WJ Internasional Bersama dengn Team Invstigasi Siber Nasional untuk segera di tindaki dan di serahkan perkara tersebut ke pihak yang berwajib untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.(Ucap Korban)

Team Invetigasi menyampaikan hal tersebut ke awak media, kalau hal tersebut memiliki kedudukan hukum Dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan dengan cara meng iming-imingi memberikan Dana Milyaran Rupiah untuk mengerjakan proyek yang di miliki oleh si korban (Hpd) dengan cara si pelaku (ar) meminta dan mengambil uang tambahan biaya pengurusan pencairan dana yang di miliki oleh pelaku (ar). Tindakan ini Sebagaimana yang di atur dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Kejadian ini akan di serahkan pada kepolisian wilayah hukum Polda Metro Jaya. ( Ucap Pendamping Korban)

Korban (Hpd) memberikan kuasa kepada pendampingnya Team Investigasi WJ Internasional Bersama dengn Team Invstigasi Siber Nasional, untuk menindaki secara hukum.

Korban mengalami ratusan juta rupiah dan sekarang Korban (Hpd) tidak lagi mengharapakan bantuan dana mikyaran tersebut untuk melanjutkan proyek yang ingin dikerjakan. Korban hanya meminta untuk segera kembalikan dananya yang ratusan juta itu, tidak usah berikan saya dana milyaran lagi, ucap si korban. Sehubungan si pelaku masih menjanjikan untuk mengembalikan dana tersebut, hingga korban pun masih menunggu sampai saat sekarang ini.ucap Hpd

Korban (Hpd) bersama dengan kuasa pendamping akan menyerahkan pekara tersebut Minggu depan ke Rana Kepolisian Bareskrim, ketika Janji Pengembalian Dana tersebut kembali di Ingkari oleh si pelaku.Ucapnya.

Narsum : Pendamping Korban
Reporter – MF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi