Daerah  

Dugaan Penyelewengan Dana BOS Dan Gaji Honorarium di SDN No. 078538 Sinar Nalawo

SNN, Nias Selatan | Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan telah menerima laporan tentang adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan gaji honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN No. 078538 Sinar Nalawo, Kecamatan Idanotae.

Dugaan penyelewengan ini diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah, An. Waozatulo Lase, yang telah memanipulasi data guru dan siswa di Dapodik. Salah satu contoh manipulasi data adalah dengan mendaftarkan istri kepala sekolah, Masinati Telaumbanua, sebagai guru dengan NUTPK 8836762663230272, padahal beliau tidak pernah terlihat di lingkungan sekolah sebagai tenaga pendidik atau kependidikan.

Selain itu, beberapa guru GTT yang telah diberhentikan oleh oknum kepala sekolah masih terdaftar sebagai aktif di Dapodik. Baru setelah oknum kepala sekolah mendengar informasi bahwa dirinya akan dilaporkan, maka pada tanggal 28 Januari 2025, status guru GTT tersebut diubah menjadi tidak aktif.

Manipulasi data siswa di Dapodik juga terjadi, dengan jumlah siswa yang terdaftar sebanyak 91 orang, padahal jumlah siswa yang sebenarnya hanya 43 orang.

Dengan adanya indikasi penipuan data dan penggelapan dana BOS, komite sekolah, tokoh, dan orang tua siswa merasa dirugikan atas perbuatan oknum kepala sekolah tersebut. Oleh karena itu, mereka telah melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Pewarta:FZ Buulolo
Editor:Laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi