SNN.NIAS SELATAN | Polres Nias Selatan melalui Satuan Reskrim berhasil menetapkan 6 orang tersangka dan berhasil meringkus 2 orang berinisial FW (35) dan KB (44).
Sedangkan empat tersangka lain bernisial : MD (30), B (25), G (25) dan L, sedang dalam perburuan Polisi. Kesemua tersangka merupakan terduga pencurian kasus pencurian sejumlah mesin mobil puskesmas keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.
“Iya benar. Kita berhasil mengungkap kasus pencurian mesin mobil pusling milik Dinkes”, Ucap Kapolres Nias Selatan (AKPB Ferry Mulyana Sunarya, SIK) kepada wartawan. Senin (19/5/2025)
Kapolres menuturkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan polisi dengan korban Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.
Saat itu tersangka FW (35) dihubungi oleh tersangka KB (44) untuk bertemu dan keduanya merencanakan pencurian mesin mobil puskesmas keliling yang terletak dikantor Dinas Kesehatan untuk nanti dibayar Rp 5 juta permesin.
Tersangka FW dan KB beserta 4 orang anak buahnya Tersangka (MD, B, G dan L) mendatangi kantor Dinas Kesehatan dengan mengendarai mobil tryton warna hitam pada pukul 24.00 wib tengah malam dengan berdalih untuk mengambil sparepart mobil bertujuan untuk mengelabui satpam.
Adapun barang bukti yang disita yakni 2 unit mesin mobil ambulance puskesman keliling dengan nilai kerugian 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan 1 unit mobil warna hitam merek Tryton. Rencana mesin mobil yang dicuri itu akan dicincang atau dimodifikasi untuk bahan mobil lainnya
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Kepada para tersangka yang masuk DPO, Saya himbau untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi”, Tegas Kapolres