Daerah  

Entry Meeting Interim BPK-RI

SNN, REJANG LEBONG

Tim BPK-RI Perwakilan Prov Bengkulu menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD 2024. Tim disambut Bupati Rejang Lebong, HM. Fikri, SE, MAP pukul 14.00 WIB, Selasa, (4/3).

Entry meeting interim BPK-RI ini dihadiri Wabup, Dr. Hendri, SSTP, MSi, Ketua DPRD, Juliansyah Yayan, Sekdakab, Yusran Fauzi, ST. Serta seluruh kepala dinas instansi jajaran Pemkab.

Tim BPK-RI dipimpin, Ramzuhri selaku penanggungjawab, Elian Susanti (pengendali teknis), Novan Waidi (ketua tim). Serta 5 anggota yakni, Aga Aditya Rahmat, Nur Irana Amaliyah, Moh. Relfy Alghafani dan Anggi Dwiana.

‘’Selamat datang tim BPK-RI Provinsi Bengkulu. Tim akan melakukan pemeriksaan interim selama 40 hari. Mulai 6 Pebruari sampai 17 Maret 2025. Saya harap, OPD yang dipanggil BPKtolong segera memenuhinya. Lalu, berikan data yang diperlukan. Kalau tidak siap bergeserlah,’’ kata bupati.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD, Juliansyah Yayan. ‘’Kami dari DPRD mendukung penuh kinerja BPK. Kami membuka ruang seluas-luasnya. Kami berharap Rejang Lebong kembali meraih opini WTP,’’ ujar Juliansyah.

Sedangkan penanggungjawab tim pemeriksa BPK-RI, Ramzuhri menjelaskan bertanggung jawab dalam pemeriksaan interim ini.

‘’Tujuan pemeriksaan ini adalah memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun tahun sebelumnya, menilai efektivitas SPI dalam penyusunan laporan keuangan. Menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan. Serta pengujian substantif yang dilakukan secara terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu,’’ katanya.

Dikatakan, pengujian substantive terbatas pada akun kas, asset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, bansos dan BTT. Serta PAD yang signifikan.

Alasan pemeriksaan interim atas LKPD 2024 dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya, pemeriksaan LKPD berbasis risiko. Untuk itu, pemeriksaan akan dilakukan pada area area berisiko tinggi. Sehubungan batasan waktu dipandang perlu melakukan pemeriksaan interim. Serta dipandang perlu mendorong entitas yang diperiksa agar menyelesaikan permasalahan terkait HPsebelumnyayang berdampak pada opini.

‘’Dalam semester ini, Pemkab Rejang Lebong telah melakukan tindak lanjut atas pemeriksaan tahun sebelumnya mencapai 86 persen. Ini sudah berada diatas rata-rata BPK yang 80 persen. Jadi, kami minta dalam 1-2 hari ini, tolong serahkan data-data yang diperlukan. Kalau tidak nanti akan jadi temuan,’’ tutur Ramzuhri.

Dikatakan, tahun 2021, 2022 dan 2023, Pemkab Rejang Lebong telah meraih opini WTP. Kalau ada 1 OPD yang kurang patuh, maka akan mengganggu penilaian opini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi