Sibernasionalnews.com//
Kuningan, – || Mengenai perihal maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membuat resah orang tua siswa di Kabupaten Kuningan akan kami sikapi komitmen FWJI Korwil Kuningan saat setelah menggelar acara halal bihalal yang diadakan di sekretariatnya.
Irwan mengkomunikasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan karena telah banyaknya aduan dari orang tua siswa diberbagai wilayah kecamatan Kabupaten Kuningan yang resah harus membeli buku LKS.
U.Kusmana Kepala dinas pendidikan Kabupaten Kuningan melalui chat pribadi menjelaskan, telah membuat surat resmi mengenai larangan LKS dan pemotongan bantuan PIP oleh pihak Sekolah, Minggu, 13/04/2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan 2 Surat Edaran (SE) setiap tahunnya
Beliau menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan setiap tahun telah mengeluarkan surat
edaran (SE)
* Yang pertama untuk melarang
Penjualan LKS di sekolah dan
* Pelarangan pemotongan bantuan PIP
Larangan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada transaksi ilegal terkait LKS dan pemotongan bantuan PIP di sekolah Kabupaten Kuningan baik SD maupun SMP. Tegasnya
*Isi surat edaran pertama Larangan Penjualan Buku LKS di Sekolah
Dalam rangka persiapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di seluruh Satuan
Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025, serta untuk mendukung program Kuningan
menuju Kabupaten Pendidikan, dipandang perlu untuk lebih meningkatkan kualitas
belajar mengajar di sekolah tanpa adanya kepentingan komersial.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami melarang
Saudara untuk “tidak melakukan Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan
sejenisnya” baik langsung maupun tidak langsung.
Demikian, untuk menjadi perhatian dan pelaksanaanya.
*Isi surat yang kedua larangan pemotongan PIP
Dalam rangka optimalisasi kebijakan Program Indonesia
Pintar (PIP) sebagai upaya Pemerintah dalam membantu
pembiayaan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan
rentan miskin melalui bantuan uang tunai dan perluasan akses
serta kesempatan belajar, maka dalam pelaksanaannya perlu
didukung oleh seluruh Satuan Pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kami minta Saudara
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Satuan pendidikan berkewajiban mengusulkan peserta didik
yang layak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui
Dapodik.
2. Satuan Pendidikan agar memfasilitasi serta membantu dan
memantau proses penyaluran dan pencairan bantuan Program
Indonesia Pintar (PIP).
3. Dalam proses pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak
diperkenankan adanya pungutan/potongan dalam bentuk
apapun.
Demikian agar menjadi perhatian dan atas kerjasamanya,
disampaikan terima kasih.
Tim