SNN, Mesuji | Polres Mesuji gelar konferensi pers terkait kasus minyak goreng merk Minyakita milik Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, di Polda Lampung, Selasa (25/03/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kasi Humas Polres Mesuji.
Dalam Konferensi Persnya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penyidikan berawal dari dari penyelidikan yang dilakukan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji terhadap salah satu gudang yang ada di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Setelah dilakukan penggeledahan didapati sebanyak 3249 botol minyak goreng merk Minyakita.
Selanjutnya barang tersebut dilakukan pemeriksaan dan didapati jika minyak goreng bermerk Minyakita tidak mencantumkan netto atau berat bersihnya. Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan juga didapati bahwa nomor BPOM dalam kemasan palsu.
“Sebab saat kita telusuri ke BPOM nomor tersebut tidak ada mereknya, jadi dugaannya tidak ada kesesuaian antara nomor BPOM dalam kemasan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa setelah berkoordinasi dengan dinas koperindag HET minyak tersebut adalah Rp. 15.700 Per Liter, namun setelah minyakita tersebut dilakukan pengukuran ternyata setiap botolnya hanya berisi 810 mL atau tidak sampai 1 L.
“Dalam kasus ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau interview dengan beberapa pihak diantaranya pihak penjual, pemilik gudang dan pembeli. Kemudian setelah kita dapatkan barang bukti dan sempel lalu kita lakukan gelar untuk menaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ucapnya.
“Hingga saat ini pihak Kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih melakukan pemeriksaan saksi saksi sebanyak 7 Orang, jika nanti tersangka telah diterapkan maka akan di jerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo pasal 8 Ayat 1 huruf i Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara atau denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah),” tutupnya. (Juari)