SNN, Banyuwangi | Berdasarkan informasi masyarakat adanya perjudian sabung ayam di dusun krajan RT 06 RW 02 Desa Bengkak, kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, tepatnya di dalam rumah bagian belakang Nur Risqi Hidayatullah, kemudian team Polsek Wongsorejo yang di pimpin Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana, bersama anggota Polsek Lainnya yakni Aipda Taufik Ismail Marzuki dan Bripda Ramadhan Graha Putra Menuju TKP.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan SH Saat di konfirmasi oleh koresponden media SNN melalui Kanit Reskrim Oktorio Wisnu Pradana dan begini kronologis penggerebekan nya
” Setelah mendapatkan informasi masyarakat pada hari Kamis 13 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib saya selaku Kanit Reskrim bersama 2 anggota lainnya yakni Bripda Ramadhan Graha putra dan Aipda Taufik Ismail Marzuki, langsung menuju lokasi perjudian sabung ayam tersebut dan sesampainya di lokasi perjudian sabung ayam mereka yang kelihatan saya bersama pelapor dan saksi
seketika para pelaku langsung melarikan diri semua meninggalkan lokasi tersebut ” ucapnya saat di konfirmasi di ruangan Kanit Reskrim Jumat 14/02/25.
Lanjut Oktorio ” karena pelaku perjudian sabung ayam kabur akhirnya pelapor dan saksi mengamankan 16 (enam) belas sepeda motor berbagai merk, 2 ekor ayam jantan, 2 buah kiso / tempat ayam aduan, matras penutup galangan sabung ayam yang diduga milik pelaku yang ditinggalkan di lokasi perjudian sabung ayam tersebut namun kami berhasil mengamankan 3 orang berinisial NSM, MSA, NlRH kemudian pelapor dan saksi membawa ke Polsek Wongsorejo guna proses lebih lanjut ” tegasnya.
Masih Kanit Reskrim ” Dari keterangan ketiga orang yang diamankan dan sudah dimintai keterangan, namun mereka menerangkan tidak ada permainan judi sabung ayam melainkan hanya breng-brengan untuk melihat ayam yang akan di jual ” pungkasnya.
Polsek Wongsorejo berkomitmen untuk memberantas segala macam perjudian yang ada di wilayah hukum Polsek Wongsorejo.
Pewarta: Robby