SNN.Medan | Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) berkumpul bersama 9 Elemen dan Organisasi di Kota Médan,membahas persoalan secara nasional,di Sekretariat Grasi di Simpang Mandala by Pass, Kota Medan, Selasa (8/4/2025).
Adapun pembahasan mendiskusikan terutama dalam kasus korupsi yang sampai saat ini DPR belum mensyahkan UU Perampasan Aset.
Menurut Ketua Komite Revolusi Agraria (KTA) sekaligus ketua Komite Tani Menggugat (KTM) yang juga selaku Ketua DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Médan,Johan Merdeka mengatakan tujuan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) ini berkumpul bersama untuk menyatukan pemahaman, pandangan bahwa kita sudah terjajah secara ekonomi, politik terutama secara finansial. Maka sebab itu, mereka berharap DPR-RI secepatnya mensyahkan UU Perampasan Aset itu.
“Kita Memandang persoalan ini sangat urgen. Maka sebab itu, kami berencana dalam waktu dekat ini akan melakukan gerakan sejuta tanda tangan, ke DPRD Sumut, Kantor Gubsu, Walikota dan Instansi-instansi pemerintah yang disitu syarat dengan adanya dugaan manipulasi serta kebocoran-kebocoran Anggara Negara.” Katanya.
Sementara itu Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah, Nico Nadeak menjelaskan bahwa Adapun point-point yang akan mereka bahas itu adalah persoalan Undang-undang Perampasan Aset dan Investasi China.
“investasi china saat ini yang diuntungkan siapa karena dirinya melihat bahwa yang diuntungkan bagi masyarakat itu tidak ada darurat narkoba dan darurat keadilan.” jelas Nico
Dirinya malah menduga bahwa darurat narkoba ini seakan-akan dibuat sebagai senjata Untuk menjajah kita anak-anak bangsa.
Lanjut,Ketua Transparansi Publik, Syafruddin Ali juga menjelaskan bahwa Pemerintah maupun pihak Legislatif harus mengesahkan UU Perampasan Aset tersebut karena ini merupakan bentuk komitmen dari lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif
“Saya tidak ingin melihat adanya kebocoran-kebocoran dana begitu besar. Apalagi dengan alasan tidak satu suaranya Lembaga Legislatif untuk mengesahkan itu.” tegas ali
Ali juga menambahkan bahwa jika mereka tidak mau mengesahkan, maka kita masih bisa berharap kepada Presiden untuk mengeluarkan PERPU. Jadi tidak ada alasan bagi Pemerintah baik pihak Legislatif, eksekutif maupun Yudikatif untuk tidak mengesahkan undang-undang ini.
selanjutnya ,Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar yang akrab disapa Yopie mengatakan bahwa dalam menggelar aksi Sejuta Tanda Tangan nantinya mereka juga akan menyebarluaskan Pamplet-pamplet propaganda baik itu di Media Sosial, Media Cetak dan lain sebagainya, agar masyarakat tergerak hatinya untuk melawan Korupsi di negara yang kita cintai ini terutama di Sumatera Utara.
“Aksi Sejuta Tanda tangan tersebut, rencananya akan dilakukan pada tanggal 16 atau 17 April 2025.” ungkapnya.
Adapun 9 Elemen dan Organisasi di Kota Medan yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi), yang berkumpul bersama untuk membahas persoalan UU Perampasan Aset tersebut adalah :
Ketua Transparansi Publik, Syafruddin Ali, Ketua DPC Pemuda Demokrat Kota Medan, Johan Merdeka,.Ketua DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Sumut, Nico Nadeak, T Sofy Anwar, Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, Rizaldi, Komite Revolusi Agraria, Koko Henri Lubis, Penulis dan Budayawan, Syufrizal Syarif, Budayawan Kota Medan, Pangeran Butar-butar, Advokat Publik, M Zefanya Ali, Mahasiswa, Isdawati, Ketua Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka ( P2BLM), tutup Sofy.(my)