Daerah  

Hampir Satu Tahun Buron, Akhirnya Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Pedamaran

 

OKI, Sibernasionalnews.com – Hampir 1 tahun berkeliaran, akhirnya Dedi irawan alias Dedi Mat bentol bin Madiyah (31) pekerja tani warga dusun IV desa Srinanti kecamatan Pedamaran akhirnya kandas setelah berhasil dibekuk oleh Team Opsnal Polsek Pedamaran Polres OKI Polda Sumsel.

 

Diketahui Dedi ini adalah satu buronan kasus curanmor yang dikenal licin, gesit dan sulit ditangkap dalam beberapa kali penggrebekan sebelumnya.

 

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto. SH. SIK. MH melalui Kapolsek Pedamaran Iptu M. Indra Gunawan. SH. M.Si menyampaikan bahwa, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengaduan Laporan Polisi Nopol : LP / B / 9 / VI / 2024 / SUMSEL / RES OKI / Sek Pedamaran, tanggal 24 Juni 2024 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( curanmor ), milik korban atas nama Nopriandi Syaputra. A.Md (37) pekerjaan wiraswasta, warga dusun III desa Srinanti kecamatan Pedamaran.

 

Lebih lanjut dikatakan Iptu Indra, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 30 April 2024 yang lalu sekira pukul 12.30 wib. Peristiwa ini terjadi dirumah korban berlokasi di desa srinanti kecamatan Pedamaran kabupaten OKI propinsi Sumsel.

 

” Aksi pelaku terekam camera CCTV di rumah korban, sehingga dengan petunjuk rekaman gambar dari camera CCTV tersebut identitas pelaku dapat diketahui. Dan pelaku berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Beat 110 tahun 2018 warna putih biru Nomor Polisi BG 3386 KAO, yang di tafsir kerugian korban sebesar Rp. 12.000.000,- ( Dua belas juta rupiah ), ” ungkap Kapolsek.

 

Dikesempatan tersebut Kapolsek menjelaskan, dari keterangan pelaku Dedi yang berhasil ditangkap bahwa saat melakukan aksinya pelaku tidak sendirian, melainkan bersama temannya berinisial DD, dan sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Tanjung Raja seharga Rp. 3,5 Jt. Dan pelaku Dedi mendapat bagian Rp. 1,5 juta dari penjualan motor hasil curiannya tersebut.

 

” Saat ini teman pelaku inisial DD masih buron, dan segera kami selidiki keberadaanya untuk dilakukan penangkapan, ” ujar Indra”

 

Kemudian Kapolsek menerangkan kronologi penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mengetahui identitas pelaku dan mempelajari kebiasaan pelaku serta saksi saksi di seputaran rumah pelaku serta berdasarkan laporan pengaduan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi juga petunjuk rekaman video amatir CCTV korban.

 

Setelah mengantongi berbagai informasi yang diperlukan, dengan respon cepat Team Opsnal Polsek Pedamaran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu M. Indra Gunawan. SH. M.Si didampingi Kanit Reskrim Bripka Juniadi. SH bersama anggota Opsnal Polsek Pedamaran langsung melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku

 

Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 wib didapat informasi bahwa salah satu pelaku bernama Dedi terlihat menggunakan sepeda motor dan menuju ke desa Muara Baru, kemudian team opsnal polsek pedamaran langsung berangkat ke desa Muara Baru dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Lintas Timur desa Muara Baru kecamatan Kayuagung kabupaten OKI.

 

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, saat ditanya keberadaan sepeda motor milik korban yang di curinya, pelaku mengaku telah menjual hasil curiannya di daerah Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir.

 

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Barang Bukti (BB) sepeda motor milik korban yang diambil pelaku. Namun saat ini masih belum diketahui keberadaannya, karena orang yang membeli sepeda motor tersebut sudah pindah tempat.

 

Tim Opsnal Polsek Pedamaran tetap akan dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan sepeda motor korban dan penadah yang membelinya.

 

” Untuk pelaku Dedi masih terus dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan keterlibatan kasus lain yang dilakukannya, ” tegas Kapolsek, Rabu (11/6/25)

 

Ditambahkan Iptu Indra, selaku kapolsek Pedamaran dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, kejahatan tidak terjadi serta merta, kadang karena kelalaian pemiliknya.

 

( MOH.SANGKUT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi