SNN.Medan| Larangan sudah ada, imbauan sudah disampaikan, namun aktivitas ekspedisi di Jalan Pukat II, Kecamatan Medan Tembung, tetap berlangsung. Truk-truk besar masih leluasa bongkar muat barang di badan jalan, seolah-olah aturan tidak berlaku bagi mereka.
Hasil penelusuran di lapangan, ekspedisi kerap beroperasi pada pagi hingga malam hari. Kendaraan berat yang berhenti di pinggir jalan membuat arus lalu lintas tersendat, bahkan tak jarang menimbulkan kemacetan panjang.
“Kami sudah berulang kali melapor. Katanya sudah dilarang, tapi kok masih ada juga? Ada apa ini sebenarnya?” ujar seorang warga dengan nada kesal, Rabu (3/9/2025).
Informasi yang dihimpun, pihak kelurahan pernah memberikan peringatan agar kegiatan ekspedisi dialihkan ke lokasi yang lebih layak. Namun, larangan itu seakan tak digubris. Diduga ada pembiaran dari oknum tertentu sehingga aktivitas tetap berjalan.
Praktik ekspedisi di jalan umum jelas melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Warga kini mendesak aparat kepolisian serta pemerintah kota untuk melakukan tindakan nyata, bukan hanya sebatas imbauan.
“Kalau terus dibiarkan, lama-lama warga bisa bertindak sendiri,” ucap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Apakah pihak berwenang akan bersikap tegas, atau justru menutup mata? Publik kini menunggu jawaban.(my).