Istri Minggat, Seorang Ayah Aniyaya Anak kandungnya sendiri 1,5 tahun di Purwakarta

SNN, Purwakarta Jabar – Dodi Hermanwan (26) warga Desa Cipinang kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia sekitar satu setengah tahun. Mirisnya, aksinya itu ia rekam sendiri hingga viral di media sosial pada Kamis (3/7/2025) kemarin.

‎Dalam video yang beredar di medsos tersebut terlihat pelaku menginjak – injak dan memukuli korban hingga korban mengalami memar di sekujur tubuhnya.

“ia sengaja melakukan penganiayaan terhadap anaknya itu dan merekamnya sendiri dan di kirimkan ke istrinya yang minggat dengan tujuan agar istrinya kembali” ujar salah seorang warga.

“dia kira istrinya itu akan pulang dengan menyiksa anaknya itu, Yang ada malah dilaporkan” lanjutnya.

‎Kasus tersebut terungkap setelah Polres Purwakarta mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban dan viralnya video tersebut di medsos, dalam waktu kurang dari 24 jam akhirnya satreskrim polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi di hutan sekitar wilayah tersebut.

‎Dalam keterangannya Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan, polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, alhasil pada Jumat (4/7/2025) siang pelaku berhasil ditangkap.

‎Saat ditangkap, pelaku yang mengenakan kaos dan celana jeans sedang bersembunyi di sebuah gubuk, sementara polisi bersama warga mengepung titik persembunyiannya. Bahkan saat digiring petugas, warga yang geram atas aksi pelaku berusaha mengejar untuk menghakimi, namun polisi langsung menembakkan peringatan ke udara agar warga menahan emosi dan menjauh.

“Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak kandung sendiri, anak ini usia satu setengah tahun kami mendapatkan laporan tadi Kamis malam sekira pukul 00.00 dari keluarga. Begitu videonya viral pelaku kabur ke hutan, kami tangkap di sekitar hutan,” ujar Kapolres kepada awak media, Jumat (4/7/2025).

‎Lilik menuturkan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada anaknya, dengan motif kesal kepada istrinya yang meminta cerai. Ia juga dengan sadar dan sengaja melakukan aksi kekerasan serta merekam aksinya menggunakan telepon genggamnya.

“Pelaku ini sudah dua kali melakukan penganiayaan kepada anaknya, motifnya ini marah karena istrinya mengajukan cerai dan dia sengaja mengirimkan video kepada istrinya yang pulang ke rumah orang tuanya di Bogor,” katanya.

‎Kapolres menjelaskan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada anaknya, pelaku melakukan di kamar di rumahnya dan di sekitar rumah yang mengakibatkan korban alami luka memar.

‎”Pelaku menginjak-menginjak dengan kaki kemudian memukul dengan tangan dan juga mencekik mengakibatkan luka memar, kita sudah tangani korbannya. Untuk istrinya kita sedang jemput untuk diminati keterangan,” ungkap Kapolres.

‎Pelaku terancam pasal 44 ayat (1) dan (2) UU PKDRT juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi