Jadi Tersangka Korupsi Pungli, Bendahara Bawaslu Gunungsitoli Ditahan Kejaksaan.

SNN.GUNUNGSITOLI – Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara berinisial (DJZ) ditahan oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli di Lapas Gunungsitoli. Kamis (19/6/2025)

“Penahanan Tersangka atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemungutan Liar (Pungli) pada Pembayaran Honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023”, Ucap Kepala Kejari Gunungsitoli (Parada Situmorang. SH. MH).

Parada Menerangkan bahwa penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan Surat Penetepan Tersangka Nomor : TAP- 10/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T2) Nomor : PRINT 09/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025.

Bahwa Pungli pada Pembayaran Honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) berawal saat Tersangka membayarkan honor anggota Kelompok Kerja (Pokja) selama 2 (dua) bulan kepada 7 orang dengan cara transfer ke rekening masing – masing anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN. Kemudian anggota Kelompok Kerja (Pokja) tersebut mengirimkan kembali ke rekening Tersangka DJZ sebanyak 1 Bulan penerimaan.

Tersangka DJZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan tanggal 08 Juli 2025.

Tersangka DJZ disangka telah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Padahal kegiatan sosialisasi Netralitas ASN tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan”, Terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi