sibernasionalnews.com, Mesuji – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 5 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di 3 tempat berbeda
Kasat Narkoba IPTU Andi Ruswandy S.H, MH, Mewakili Polres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR menjelaskan.
Adapun untuk tersangka pertama tidak berhasil diamankan saat penggrebekan, pelaku berhasil melarikan diri namun anggota berhasil mengamankan barang bukti Pil Extacy sebanyak 99 Butir, uang tunai sebanyak Rp. 28.445.000.
1 buah tas warna pink putih merk MKMC, 1 buah tas kotak berwarna coklat motif kotak-kotak merk luis Vuitton, kotak plastik warna pink, 1 buah kotak besi berangkas, 1 buah timbangan digital warna hitam.
1 buah toples dengan tutup berwarna hijau, 2 kantong pelastik besar yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 144,73 Gram, 2 buah skop Plastik warna hijau.
1 buah dompet warna pink dan satu buah KTP atas nama IN Seorang Ibu Rumah Tangga, Warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Selanjutnya, 3 pelaku lainnya Berinisial AN (35) Warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ES (36).
Warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji kemudian DP (29) Warga Desa Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.
“Ketiga diamankan saat berada di kebun kelapa sawit, dan barang bukti yang diamankan sisa residu di pirek, klip kecil bekas pakai, dua unit sepeda motor dan bong”. Jelas Kasat Sabtu (26/04/2025)
Lebih lanjut ungkap IPTU Andy, untuk 2 pelaku yang terakhir berinisial MR (30) Warga Desa Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang dan EW (38).
Warga Desa Burnai Timur, Kecamatan Pedamaran Kabupaten Oki Sum-Sel, dari kedua pelaku Anggota berhasil mengamankan barang bukti Sabu dalam bungkus plastik klip kecil.
“Untuk ke 5 pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Mesuji dan akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba”. Pungkasnya. (Juari)