Hukum  

Kajari Memberikan Waktu 14 Hari Untuk Mengungkap Kebenaran Dalam Timah 17 Ton Ke Penyidik

Belitung, Sibernasionalnews.com | 04 Maret 2025 Mendapatkan informasi Dari Salah Satu Oknum APH Aparat Penegak Hukum yang Legalitasnya Sembunyikan ” Mengatakan kita liat proses Selanjutnya Dari Penyidik polres untuk melengkapi berkas-berkas p 19 dari kejaksaan negeri Tanjung pandan ” informasi di Lapangan Di Duga yang Sudah-sudah Ada Sedikit ilmu Abu Nawas beraksi Di lingkaran APH Aparat Penegak Hukum ” Mantap Jawaban Saat Awak Media Konfirmasi siang 11.30 Wib Kepada Kanit Tipeter pak Heri mengatakan Tanya Dulu Kepada pak Kapolres Atau Kasat Reskrim Baru Kami Bisa menjawab Semuanya ” Red Di konfirmasi Kasat Reskrim Sudah berapa x melalui via WhatsApp tidak Menjawab ” itu Yang Menjadi Tanda tanya Sampai Saat ini Belum Ada Keterbukaan mengenai Kasus Timah 17 ton

Menurut Beberapa Organisasi Di Belitung yang Mengatakan Humas LSM BIN BABEL BELITUNG M.NAIM.S Bersama Pak Trek Sebagai Pakar Hukum Belitung Memang Di Duga Banyak Kejanggalan Permasalahan Kasus Timah 17 Ton Di Karenakan TSK yang Di Tahan Hanya 2 Orang

01 Maret 2025 Mendapatkan Informasi Salah satu Kasi Intel Pak Riky Kejaksaan negri tanjung pandan Saat ditemui awak media Membenarkan Berkas Dari Polres Belitung Terjadinya P19 Ada kejanggalan timah 17 ton ” Tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan 17 ton timah ilegal tangkapan Polres Belitung

Memang Benar Kasus Timah 17 ton itu Di Duga Ada Kejanggalan 13/02/2025 Siang Hari Di Polres Belitung Awak media Menemukan ada tahanan Memikul Timah dari gudang Barang Bukti menaikan ke dalam mobil putih Dengan Plat No B 9692 BXA ‘ informasi Dari Beberapa Oknum anggota Polres Di lokasi mengatakan itu tanya Aja Langsung Sama Orang Mabes Timah Mau Di Bawa kemana jawab Oknum Anggota Mabes Untuk Sebagai Barang Bukti dan Mengatakan Jangan Ambil Poto vidio Bang Terjadinya Cek Cok mulut Sedikit ‘ Belum Selesai awak Media Sudah di Perintahkan pergi ‘ nah itu menjadi Kejanggalan Tanda Tanya ‘ Karena Dari Beberapa Oknum APH Aparat Penegak Hukum Inisal R Dan R Merasa Kesal dengan Nada Tinggi marah kepada Awak Media di Dalam Kantor tipiter polres Belitung ” It Bahasanya menandakan ada Sesuatu Di Duga Gak Beres Terkaitnya Kasus Timah 17 ton ” itu Semua Bahasanya Ada Dalam rekaman yang Akurat Fakta bukan Rekayasa

Sambut Lagi Dari Pakar Hukum Nama Akrabnya Di Panggil Pak Trek ‘ Meminta kepada APH Aparat Penegak Hukum polres Belitung Harus Benar Serius Menangani Atau menyidik memproses Tanpa Ada Tebang Pilih ‘ Jangan Sampai Merusak Kepercayaan publik Terhadap polres Belitung yang Kita Cintai ” tambah Lagi Dari Humas LSM Bin Babel M.Naim Menyampaikan Meminta Kepada Pak Kapolres menindak Oknum-oknum anggota Nakal yang Bisa Merusak Instansi Polri

Di kutip di lansir dari mediaonline Sebelumnya Polres Belitung sudah menetapkan oknum anggota Bripka SN dan mantan wartawan LH sebagai tersangka kasus penyelundupan timah di Pelabuhan Tanjungpandan awal tahun 2025 lalu.

Dalam kasus ini, oknum anggota Polres Belitung Bripka SN dan LH dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junction (Jo) Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana. Yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurmian, pengembangan.

Dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

Bagus memaparkan, Kejari Belitung memberikan waktu 14 hari untuk memenuhi petunjuk yang telah diberikan. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ditindaklanjuti, maka Kejari Belitung akan mempertanyakan. ( Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi