SNN, Paluta | Beberapa Kantor Desa dikecamatan Dolok Sigompulon kabupaten Padang lawas Utara ( Paluta ) terlihat sepi, pintu kantor pun tertutup dan digembok padahal masih jam kerja dan tidak adanya aktifitas baik itu pelayanan masyarakat maupun aktifitas lainnya sesuai apa yang telah menjadi tupoksi maupun tanggung jawab pemerintahaan Desa itu sendiri, Kamis (20/02/2025).
Menurut investigasi Tim Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Perkumpulan Penjara dilapangan pada tanggal ( 19-21/2/2025 ), beberapa desa di Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta tutup saat jam kerja mulai jam 08 00 /15:00 WIB tutup total tidak ada aktifitas , diantaranya : Desa aek kanan , Desa karang anyar , Desa Hatiran , Desa aek kundur , Desa aek manat , Desa Padang malaka, Desa pulo Liman .
Pasalnya kantor Desa itu harusnya buka pukul 08:00/16:00 WIB,namun tutup pada jam kerja dan ini jelas menyalahi aturan dan pelanggaran disiplin ,hal ini tidak bisa ditolelir dan perlu pengawasan dari dinas terkait dan ketika terjadi pembiaran tentunya akan berdampak buruk terhadap suatu desa dan pelayanan terhadap masyarakat.
Menurut penuturan Ketua Tim Investigasi dan Penindakkan DPP Perkumpulan Penjara Hendra Harahap menyampaikan kepada awak media, saat Tim nya ingin menulusurin terkait dugaan penyalah gunaan Dana Desa dibeberapa desa di Kecamatan Dolok Sigompulon ,kantor desa Tutup total tidak ada aktifitas.
” miris saya melihatnya kantor desa yang tidak taat aturan untuk melayani masyarakat, Kita sangat menyanyangkan dan lebih saya prihatin lagi adalah ketika Tim tiga hari berturut turut investigasi ,sejumlah kantor desa tutup total.
Dan ini salah contoh yang merugikan negara karena dimana Pemerintah sudah mengucurkan anggaran buat menfasilitas kegiatan dan di Kantor Desa yang bersumber dari DD untuk memperlancar pelayanan publik untuk Masyarakat Desa tapi kenyataan ya pelayanan tidak berjalan.”ungkap Hendra.
Tim investigasi DPP Perkumpulan Penjara juga menambahkan,Kantor Desa seharusnya memberikan pelayanan sesuai dengan UU No 25 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik .
” kami dari DPP Perkumpulan Penjara akan laporkan permasalahan ini kepada dinas terkait banyak nya dugaan penyalahgunaan Dana Desa di kecamatan Dolok Sigompulon dan agar masyarakat bisa merasakan pelayanan desa yang maksimal,jangan main-main lah dalam hal pelayanan masyarakat memang boleh kantor desa tutup total “, tegas hendra harahap .
Sekretaris Camat Dolok sigompulon soleman siregar S.sos ketika dimintai tanggapan terkait kantor desa Tutup total pada jam kerja menyampaikan bahwa admistrasi urusan diurus dirumah kepala desa makanya kantor desa .
” Barangkali tidak ada yg berurusan makanya kaur desa dan Kepala Desa malas kekantor dan juga urusan admistrasi kan bisa di urus dirumah kades.” ucap Sekretaris Camat Dolok Sigompulon dengan enteng.
( Perwarta Zulham Effendi)