Teluk Dalam – Sibernasionalnews.com, Kapolres Nias selatan, Terus Mengusut Dugaan Penggunaan Ijazah SMP Palsu Oleh Kepala Desa (Kades) Balohao, Kecamatan Aramo,Kabupaten Nias Selatan Pada Pilkades Serentak 2019 Semakin Terbongkar.
Kasus penggunaan Ijazah palsu kades Balohao inisial FB dilaporkan secara resmi oleh sokhiziduhu Buulolo Kapolres Nias Selatan sesuai STTLP/B/54/IV/2025/SPKT/ POLRES NIAS SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 April 2025.
Mantan kepala SLTP negeri 1 Pulau-Pulau Batu, Kasama Waruwu,71 yang telah
dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim polres Nias Selatan,Jumat (13/6) kepada Awak wartawan yang menjadi kepala sekolah SLTP negeri 1 pulau-pulau Batu pada tahun 2002 Bukanlah Faisal,S.pd tetapi dia sendiri.
“Faisal S.pd memang pernah menjadi Guru di SLTP negeri 1 pulau-pulau batu tetapi sebagai guru PNS/PNS pada tahun 2002 dan sat itu bukanlah sebagai kepala sekolah” ujarnya Kasama Waruwu sementara pada tahun 2002,Nias selatan masih bergabung di Kabupaten Nias belum mekar jadi satu kabupaten.
Kasaman Waruwu mengukapkan bahwa, bukti kelulusan siswa pada tanggal 2002 masih menggunakan istilah surat tanda tamat belajar (STTB) bukanlah ijazah
Kasaman Waruwu juga membenarkan pada tahun 2002, yang mendatangi STTB seluruh murid yang menamat di SLTPN 1 pulau-pulau Batu yang mendatangi Kasma Waruwu bukan Faisal tidak mungkin pada tahun 2002 mengeluarkan ijazah dua orang kepala sekolah yang berbeda.
Kasat Reskrim polres Nias selatan AKP Sugyabdi,SH kepada Sibernasionalnews.com Sabtu (14 /6) membenarkan sejumlah saksi, termasuk kepala mantan kepala SLTP 1 Pulau-pulau Batu tahun 2002 atas nama Kasman Waruwu.
” Benar penyidik memanggil kepala SLTPN 1 pulau-pulau Batu 2002 bernama Kasman Waruwu untuk klarifikasi dan dimintai keterangan tentang dugaan atas penggunaan Ijazah palsu SMP oleh kades Balohao inisial FB pada pilkades serentak 2019, yang dilaporkan oleh Sokhiziduhu Buulolo,” ungkap Sugiyabdi.
Sugiyabdi menambahkan setelah beberapa orang saksi telah dimintain keterangan, penyidik berencana akan melakukan gelar perkara kasus tersebut,tandas sugiyabdi.
Pewarta Fao Zatulo Buulolo.