SNN | Tanggamus, Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang ibu kandung bernama Yuliarsi di Kabupaten Tanggamus, Lampung, resmi mendapat perhatian serius. Pihak korban, Yuvani, telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Sembilan Nusantara sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Yuvani tertanggal 5 September 2025.
LBH Bintang Sembilan Nusantara diberikan kewenangan penuh untuk mengawal proses hukum ini, termasuk mendampingi korban dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Pemberian kuasa ini sejalan dengan Pasal 1792 KUHPerdata tentang pemberian kuasa, serta mengacu pada Pasal 335 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Lebih dari itu, kasus ini juga mendapat dukungan kuat dari organisasi masyarakat GRIB JAYA dan KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat). Kedua organisasi tersebut menyatakan komitmen untuk berdiri bersama Yuvani dan ibunya, Yuliarsi, mendukung langkah hukum LBH Bintang Sembilan Nusantara, serta mengawal jalannya perkara agar transparan dan berkeadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dukungan GRIB JAYA dan KOMANDO HAM adalah bentuk solidaritas nyata, agar kasus ini tidak hanya berhenti di meja hukum, tetapi juga mendapat perhatian publik. Keadilan untuk Yuvani dan ibunya, Yuliarsi, adalah harga mati,” tegas perwakilan organisasi pendukung.
Dengan adanya surat kuasa resmi dan dukungan dari berbagai pihak, kasus ini dipastikan akan terus dikawal hingga tuntas. Kehadiran LBH Bintang Sembilan Nusantara yang didukung GRIB JAYA dan KOMANDO HAM menjadi simbol bahwa hukum dan masyarakat bersatu melawan segala bentuk ketidakadilan di Tanggamus.(Red Tim)