SNN | Lampung Utara, Seorang warga Kotabumi berinisial M.R.A. resmi melaporkan kehilangan dua dokumen penting berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor ke Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara pada Senin siang (15/9/2025).
Dua STNK yang Hilang
1. Yamaha Jupiter MX
Nomor Polisi: BE 8974 JC
Tahun Pembuatan: 2007
Warna: Hitam
Kapasitas Mesin: 135 cc
No. Rangka: MH31S70017K71365
No. Mesin: 167-171282
2. Honda Supra Fit
Nomor Polisi: BE 8902 JC
Tahun Pembuatan: 2005
Warna: Hitam-Biru
Kapasitas Mesin: 100 cc
No. Rangka: MH1HB31125K102850
No. Mesin: HB31E-1103299
Pelapor menyebut, dokumen tersebut hilang pada 8 September 2025 sekitar pukul 14.40 WIB saat sedang dalam perjalanan menuju Pasar Dekon Kotabumi, Tanjung Aman.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian menerbitkan Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dengan nomor:
STKTLK/345/IX/2025/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Surat ini hanya berlaku untuk syarat administrasi pengurusan ulang STNK dan bukan sebagai pengganti dokumen asli. Masa berlakunya adalah 30 hari sejak diterbitkan. (Red Tim)