SNN, Purwakarta- Kejaksaan Negeri Purwakarta diminta memanggil dan mengusut tuntas ” N ” Kepala Sekolah SD AL Huda Jatiluhur terkait anggaran PPIP yang diperuntukan bagi para siswa Diduda di tilep oleh oknum Kepala Sekolah (Kasek) Tersebut
Hal itu terungkap ketika beberapa sumber orang tua siswa yang minta jati dirinya dirahasiakan mengatakan bahwa pernah dilakukan pertemuan para orang tua dan pihak sekolah bahwa dilarang melakukan Foto atau memvideokan pertemuan itu
Dikatakan sumber bahwa, pertemuan itu terkait membahas anggaran PIP yang sudah di cairkan oleh pihak sekolah dan tidak diberikan kepada para siswa sejak tahun 2020 hingga tahun sekarang
Hingga saat ini buku tabungan dan ATM masih di tahan oleh pihak sekolah entah ada apa ..!?,”ujar sumber
Program Pemerintah (PP) yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada siswa bagi keluarga miskin dengan tujuan untuk membantu anak bisa mengakses pendidikan
Selanjutnya dengan tujuan mengurangi anak putus sekolah dan berdampak anak bisa mengenyam pendidikan sampe lulus skolah, dan setiap anak penerima PIP diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Sungguh terlalu memang “N” oknum Kepala Sekolah SD AL Huda yang dinilai berani-beraninya Diduga menilep uang PIP untuk para siswa, hal itu dinilai menghambat memang atau pantas disebut atau dijuliki penjahat pendidikan
Beberapa kali Tim Media mendatangi ke Sekolah itu namun nihil, maupun melalui By Phone selain di tidak di angkat-angkat alias menghindar untuk di konfirmasi, maka berita turun apa adanya
Kejaksaan Negeri Purwakarta diminta segera memanggil dan mengusut tuntas hingga oknum kasek itu mendekam dalam jeruji besi sebagai efek jera dalam perbuatan melawan hukum
Bbl69/Tim