SNN, Purwakarta – Kejaksaan Negri (Kejari) Purwakarta akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan Korupsi proyek budidaya ikan pada Dinas peternakan dan perikanan (Diskannak) Purwakarta, Selasa 25/2/2025.
Kedua orang yang menjadi tersangka tersebut adalah IR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta dan DEP sebagai direktur CV. Mawar Indah selaku pihak penyalurnya.
“Hari ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka IR dan DEP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana di tempat kerjanya Selasa (25/2/2025).
Namun demikian, menurut Martha, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Penambahan tersangka masih bisa loh! Prosesnya masih tetap berjalan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, menelan biaya Rp. 2,3 M. Proyek itu dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2023.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Mawar Indah selaku Pihak ketiga dalam pelaksanaannya dengan Direkturnya DEP yang beralamat kantornya di Jalan Lodaya, Nagri Tengah, Purwakarta.
Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut adalah IR selaku kepala Bidang Perikanan (Diskannak) Purwakarta.
Dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa penyimpangan oleh pihak penyidik dalam Proyek Pembudiyaan Ikan tersebut menyebabkan negara dirugikan hampir sebesar satu Milyar.
Beberapa waktu lalu, IR sempat diwawancarai oleh awak media seputar kasus yang melibatkan dirinya itu, dia mengaku sudah beberapa kali di panggil oleh pihak Kejari untuk dimintai keterangan, dan dia pasrah apapun hasilnya nanti.
“Saya sudah bekerja sesuai prosedur, jadi apapun keputusannya saya akan terima” ujarnya saat di mintai keterangan.**