Kejari Way Kanan Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incracht) Pada hari ini Kamis, 12 Juni 2025. Jam. 10.00 Wib yang Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri
Way Kanan.
Rifqi Leksono Selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan
Negeri Way Kanan telah melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incraht). Pemusnahan barang
bukti dari berbagai perkara antara lain seperti Pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta
KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL ( Tindak Pidana Umum Lainnya), dengan total sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) perkara terdiri dari; 18 (Delapan Belas) Perkara Narkotika dengan Sabu seberat
102,298 gram, 10 (Sepuluh) Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), 1 (Satu) Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan 3 (Tiga) Perkara Keamanan Negara Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM). Kegiatan
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Para Kasi, Kasubag Bin , Kasubsi, Jaksa Fungsional, Staff Tata Usaha dan CPNS Pada Kejari Way Kanan, Kapolres Way Kanan yg diwakili oleh Kasat Narkoba An. IPTU
Prayugo Widodo, BNN oleh Kepala BNN An. Ledwan Mahpi, Ketua Pengadilan Negeri yg diwakili oleh Panitera An. M. Arif, Kepala Lembaga
Pemasyarakatan yg diwakili oleh Kasi Adm Kamtib An. Denny Septa, Dinas Kesehatan yg diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit An. Didy Arwadi.(Edison Anggara)