Nias selatan I | sibernasionalnews.com – kepala Desa Bawohosi Kecamatan Mainamolo Kabupaten Nias Selatan Diduga Tidak Melaksanakan Proyek Fisik Yang Seharusnya Menggunakan Dana Desa Dari Tahun 2020 Hingga 2024.
Anggaran dana desa tahun 2024 sebagai berikut : Bawohosi Maniamolo
Maniamolo, Kab. Nias Selatan
Informasi Penyaluran Dana Desa Bawohosi Maniamolo
Tahun Anggaran
2024
Rp. 795.459.000
Rp 383.281.800
Diterima: 10 Juni 2024 Rp 412.177.200
Diterima: 1 Desember 2024 Rp 0
Diterima: –
Status desa SANGAT TERTINGGAL
Tersalurkan 48.18% 51.82% 0.00%
Rp. 795.459.000
1 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 2.000.000
2 Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 3.000.000
3 Pembinaan Lembaga Adat 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Lembaga Adat Rp 4.000.000
4 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 12 OB (ORANG/BULAN) Tunjangan Perangkat Desa Rp 23.400.000
5 Penyediaan Tunjangan BPD 5 OB (ORANG/BULAN) Tunjangan BPD Rp 14.400.000
6 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 4.000.000
7 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Rp 81.900.000
8 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Rp 5.400.000
9 Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 7.903.430
10 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 12 OB (ORANG/BULAN) Tunjangan Kepala Desa Rp 10.800.000
11 Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** 1 PAKET Terselenggaranya Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) Rp 23.000.000
12 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 1 WATT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 41.200.000
13 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 4.200.000
14 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 7.200.000
15 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 5.000.000
16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 150 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp 91.135.000
17 Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 54.000.000
Beberapa proyek yang seharusnya selesai,seperti (sebut spesifik), hingga saat ini belum terlihat progresnya.
Perkiraan kerugian akibat penyalahgunaan dana desa (perkiraan sekian Miliaran Rupiah).
“Kami sebagai masyarakat merasa kecewa dan tidak puas dengan kinerja kepala desa”,ujar (Fanotona bu’ulolo),perwakilan masyarakat (dusun II).
“Proyek-proyek yang seharusnya sudah selesai, malah progresnya, sementara dana desa sudah habis,”
“Kami dari Badan permusyawaratan Desa(BPD)sudah beberapa kali menyampaikan teguran dan pertanyaan kepada kepala desa terkait penggunaan dana desa,namun ada jawaban yang memuaskan,” ujar (ketua BPD).
“Kami sudah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa ini,”ujar camat Mainamolo
“Saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap laporan tersebut, jika terbukti ada penyalah gunaan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tegasnya.
Camat akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumentasi keuangan dan laporan proyek.
BPD akan melakukan koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait untuk mengawal proses pemeriksaan.
Masyarakat diharapkan tetap mengawasi proses pemeriksaan dan menuntut pertanggung jawaban.
Kasus ini pelajaran bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam mengelolah dana desa secara transparan dan bertanggung jawab.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.
Kami sebagai masyarakat mengecam keras untuk meminta kepala desa terbuka tanpa ada yang disembunyikan tentang dana desa dari tahun 2020 hingga 2024.
Warta: Faozatulo bu’ulolo