kepala desa hilisawato diduga menipu masyarakat dan pemerintah, masyarakat akan mendatangi kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan polda-sumut.

SNN, Niasselatan –Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintah yang baik , transparan dan profesional dengan berorentasi pada pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES) Desa Hilisawato, kecamatan aramo , kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2020/2024.

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah -tengah masyarakat *desa Hilisawato, Kecamatan aramo, kabupaten Nias Selatan, provinsi Sumatera Utara* menyampaikan,kami masyarakat desa Hilisawato melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya: indikasi penggelapan dan penyelewengan dana desa yang tidak sesuai dengan APBDES dilapangan.

Adapun penyelewengan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 -2024

1.mengenai pembangunan desa yg tidak sesuai

2.operasional dan BPD lama dan BPD baru belum dibayarkan oleh kepala desa hilisawato.

3 pemotongan BLT kepada masyarakat yang menerima.

4.pemecatat aparat desa yang tidak sesuai UU

Oknum kepala desa Hilisawato An.Noro Dodo Buulolo diduga telah menipu masyarakat untuk memalsukan tanda tangan untuk melancarkan Aksinya dalam menggelapkan dana desa dan anggaran dana desa.

Oknum kepala desa hilisawato, kecamatan aramo, kabupaten Nias Selatan, provinsi Sumatera Utara,telah melakukan pemotongan gaji aparat desa, pemotongan BST tahap l dan ll , pemotongan PKH dan BLT bagi masyarakat yang menerima,

Masyarakat menyampaikan, supaya indikasi ini yang terjadi didesa Hilisawato , kecamatan Aramo,kab.niasselatan supaya oknum kepala desa yang melakukan penyelewengan dan penipuan terhadap masyarakat supaya oknum kades tersebut diperiksa agar pemerintah lebih bersih dan transparan,dan dia juga menyampaikan apabila tidak ada atensi atas pengaduan ini maka kami masyarakat desa hilisawato mendatangi kantor Kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara tembus di gedung KPK RI ujarnya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi