SNN | Jakarta, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menetapkan kesepakatan harga ubi kayu yang berlaku mulai hari ini, 9 September 2025. Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara Gubernur dan Bupati se-Provinsi Lampung bersama petani dan perusahaan tapioka, serta rapat koordinasi sebelumnya dengan Menteri Pertanian di Jakarta, Rabu (10/09/2025).
Dalam kesepakatan yang tertuang dalam surat resmi Ditjen Tanaman Pangan Nomor: B-2218/TP.220/C/09/2025, diputuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Harga ubi kayu di tingkat petani yang dibeli oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan toleransi potongan kadar air (rafaksi) maksimal 15%.
2. Tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur sebagai komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi). Dengan demikian, impor hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau sudah sepenuhnya terserap oleh industri nasional.
3. Kesepakatan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 9 September 2025 dan penerapannya dilakukan secara bersama-sama.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Dr. Ir. Budi Sastro, S.P., M.P., menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, maupun petani. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus menjaga ketersediaan bahan baku industri.
Kesepakatan ini juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta memastikan keseimbangan antara kepentingan petani, industri, dan masyarakat luas.
Sumber: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian RI
Reporter : M Rizqi Alfirmando