SNN, Labuhanbatu | Diduga merasa risih atas Viralnya pemberitaan di beberapa Media online, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernard L. Malau S.I.K., M.H., memblokir WhatsApp team wartawan guna menghindari konfirmasi follow up pemberitaan terkait dugaan penipuan korban M. Syaputra.
Belakangan ini terbit pemberitaan terkait dugaan penipuan yang di lakukan A. Putra Parlindungan dan kawan-kawannya yang mengaku sebagai perwakilan PT. ACC dengan modus akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp 17.000.000.- kepada nasabah MS (31 tahun), apabila MS (31 tahun) mau mengembalikan mobil miliknya ke kantor PT. ACC yang berada di jalan. SM.Raja. Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dengan suka rela.
Namun setelah beberapa media online menayangkan dan mencoba konfirmasi ulang via chat WhatsApp, AKBP Dr. Bernard L. Malau S.I.K., M.H., enggan menjawab konfirmasi team awak media, walau chat centang dua, Bahkan dikonfirmasi ulang, Minggu (16/2/2025) AKBP Dr. Bernard L. Malau S.I.K., M.H., memblokir kontak WhatsApp team awak media.
Berita yang terbit di beberapa media online yang berjudul,” Perwakilan dari PT ACC Pendanaan Diduga Tipu Nasabahnya.” Kemudian,” Di Dampingi Sekertaris PWDPI DPC LABURA MS Laporkan Perwakilan PT ACC A. Putra Parlindungan dan Kawan-kawan Ke APH”. Dan berita ketiga berjudul “A. Putra Parlindungan “Dana Kompensasi Tujuh Belas Juta Bagusku Kasi Ke Polisi Dari Pada Ke Abang.”
Setelah tayang berita ketiga dan AKBP Dr. Bernard L. Malau S.I.K., M.H., dikonfirmasi ulang demi follow up berita, sangat disayangkan Kapolres Labuhanbatu memblokir WhatsApp team wartawan yang tergabung dalam organisasi pers DPC PWDPI LABURA (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Labuhanbatu Utara) Diduga Kapolres Labuhanbatu melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002.
Undang-undang ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang ini mengatur tugas pokok, wewenang, dan kode etik profesi kepolisian.
Tugas pokok kepolisian Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Wewenang kepolisian Dasar pelaksanaan tugas kepolisian negara, Kewajiban menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.
Kode etik profesi kepolisian Pasal 34 UU Kepolisian RI mengatur kewajiban anggota kepolisian dalam menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.
M. Idris selaku Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada team awak media, Minggu (16/2/2025) akhirnya angkat bicara terkait sikap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernard L. Malau S.I.K., M.H., Yang dicurigai menutup-nutupi proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan MS (31 tahun) tersebut. Tegas M. Idris.
“ Ketua DPC PWDPI LABURA sangat menyesalkan bungkamnya pihak Polres Labuhanbatu, seakan ada yang ditutupi soal laporan saudara M. Syaputra tersebut. Seyogianya Kapolres Polres Labuhanbatu bila dikonfirmasi wartawan harus transparan,” kata M. Idris Via chat WhatsApp.
M. Idris juga menyesalkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernard L. Malau S.I.K., M.H., memblokir WhatsApp team wartawan, Dirinya khawatir nanti masyarakat menilai negatif seolah-olah Kapolres Labuhanbatu mendapatkan sesuatu dari A. Putra Parlindungan dan kawan-kawannya dari Perwakilan PT ACC. Sebutnya.
“Saya menilai bahwa terkesan adanya prosedur yang mereka abaikan, Padahal Pers atau wartawan adalah mitra kerja strategis Polri dalam memberi masukan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas M. Idris ketua DPC PWDPI LABURA. (SNN/Team)