SNN, Purwakarta, Jabar, – Pertemuan penting antara Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta. Pertemuan ini digelar untuk menjawab masifnya dugaan pelanggaran hak-hak normatif buruh yang selama ini dibiarkan tanpa penindakan tegas yang di gelar di Gedung DRPD Kabupaten Purwakarta Jalan Pramuka, Mekargalih Kecamatan Jatiluhur Purwakarta, Rabu 3/9/2025.
Dalam pertemuan tersebut KMP memandang, praktik pengupahan di bawah UMK, jam kerja berlebih, pemagangan ilegal, hingga lemahnya pengawasan UPTD telah menciptakan lingkaran impunitas struktural yang merugikan buruh dan publik. Bahkan, setelah perusahaan mengakui pelanggaran, UPTD tetap diam tanpa rekomendasi dan tindak lanjut.
”Kami tidak bisa lagi mentolerir pembiaran sistemik ini. Hak buruh adalah amanat konstitusi. DPRD dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah korektif, bukan sekadar formalitas rapat,” Ujar Zaenal Abidin, Ketua KMP.
Menurut Kang Zaenal Menyimpulkan Pelanggaran yang Terungkap dalam Ketenagakerjaan tersebut terdapat beberapa point, diantaranya :
1. Pengupahan yang di bawah UMK terjadi masif sejak 2022–2025.
2. Lembur tidak dibayar, jam kerja melampaui ketentuan undang-undang._
3. Pemagangan tidak sesuai Permenaker No. 6/2020.
4. Minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan K3.
5. Status kerja tidak jelas melalui outsourcing/PKWT berkepanjangan.
6. Kelemahan Pengawasan UPTD Wilayah II
Menurutnya Tim pemeriksa sudah dibentuk, namun tidak pernah melakukan sidak/inspeksi mendadak.
<span;>Hal lain Tidak ada laporan publik hasil pengawasan dan Tidak ada rekomendasi penindakan, meski pelanggaran nyata terjadi.
KMP Menuntut agar
1. DPRD Komisi IV menjadwalkan investigasi & sidak langsung ke industri pelanggar.
2. Pembentukan Panja/Pansus untuk mendalami praktik pengupahan di bawah UMK.
3. Pemda dan UPTD menindak tegas perusahaan, baik sanksi administratif maupun pidana.
4. Perbaikan sistem pengawasan agar transparan, akuntabel, dan berpihak pada buruh.
5. Partisipasi publik dan buruh dalam mengawal kinerja lembaga pengawas.
“Kehadiran investasi di Purwakarta harus berkeadilan dan berkelanjutan, bukan merampas hak buruh, DPRD sebagai representasi rakyat wajib memastikan fungsi pengawasan berjalan nyata” Tegasnya.
“Purwakarta ke depan harus menjadi daerah ramah investasi sekaligus ramah pekerja, Negara tidak boleh absen. Membiarkan pengusaha melanggar hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Kami menuntut penegakan hukum nyata, bukan janji di atas kertas,” pungkas Kang ZA, Ketua KMP.
Sementara itu Ricky Syamsul Fauzi, SH., Ketua Komisi IV dalam pertemuan itu menyatakan dengan tegas dan lugas siap melaksanakan tupoksi kontrol untuk penegakan perundang-undangan ketenagakerjaan. Demikian disampaikan di akhir rapat tersebut. (**)